F.J. Stahl salah seorang ahli hukum Eropa Kontinental memberikan ciri-ciri negara hukum (rechtstaat) yaitu adanya pengakuan terhadap hak-hak asasi manusia; pemisahan kekuasaan negara; pemerintahan berdasarkan undang-undang; dan adanya peradilan administrasi.
Oleh: Dr. Firman Tobing
(Akademisi/Anggota Pusat Analisa Kebijakan Hukum & Ekonomi Indonesia)
Mjnews.id – Sedangkan A.V. Dicey dari kalangan ahli hukum Anglo Saxon memberikan ciri-ciri negara hukum (the rule of law) adalah adanya supremasi hukum, dalam arti tidak boleh ada kesewenang-wenangan, sehingga seseorang hanya boleh dihukum jika melanggar hukum; kedudukan yang sama di depan hukum, baik bagi rakyat biasa maupun bagi pejabat; terjaminnya hak-hak asasi manusia oleh undang-undang dan keputusan-keputusan pengadilan.
Apabila dikaitkan dengan negara hukum Indonesia, maka dapat disebutkan unsur-unsur negara hukum seperti adanya pengakuan terhadap jaminan hak asasi manusia dan warga negara; adanya pembagian kekuasaan; pemerintah dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya harus selalu berdasar atas hukum yang berlaku baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis; adanya kekuasaan kehakiman yang dalam menjalankan kekuasaannya bersifat merdeka, artinya terlepas dari pengaruh kekuasan pemerintah maupun kekuasaan lainnya.
Harus diakui, bahwa Indonesia telah mengalami rangkaian pasang surut demokrasi sejak kemerdekaannya pada tahun 1945. Dengan kata lain, demokrasi di Indonesia tidak bergerak secara linier yang ditandai dengan periode kemajuan dan kemunduran yang berulang sejak era kemerdekaan.
Namun demikian, terdapat keyakinan bahwa gagasan tentang demokrasi di Indonesia tidak akan pernah musnah, terbukti dari kuatnya dukungan atas demokrasi dibandingkan sistem politik lainnya.
Demokrasi di Indonesia akan terus hidup karena berbagai faktor yang menopangnya, seperti landasan ideologis Pancasila, sistem konstitusional, lembaga-lembaga demokrasi, partisipasi publik, hingga peran masyarakat sipil.
Meskipun demikian, beberapa faktor ini juga menghadapi tantangan, seperti korupsi, kesenjangan ekonomi dan terjadinya penyebaran mis-informasi.
Penguatan Demokrasi dan Penegakan Hukum
Tidak bisa dipungkiri bahwa saat ini bangsa Indonesia masih menghadapi tantangan dalam upaya pembangunan demokrasi, pengentasan kemiskinan, penegakan hukum dan pemenuhan rasa keadilan masyarakat dalam mendorong kesejahteraan sosial. Tantangan Indonesia dalam tidak hanya datang dari dalam negeri, namun juga situasi politik global.
Oleh karena itu, diperlukan komitmen kuat untuk memperkuat demokrasi dan penegakan keadilan hukum dengan menyasar pada kelompok yang rentan, dan untuk itu diperlukan komitmen yang kuat untuk memperkuat demokrasi agar setiap unsur dapat berjalan seimbang karena sebuah sistem tidak pernah mencapai kata sempurna, akan selalu ada dinamika di dalamnya yang akan memperkuat ataupun melemahkan sistem itu sendiri.
Optimalisasi demokrasi melalui penegakan hukum merupakan upaya untuk memberikan suatu kepastian bahwa prinsip-prinsip demokrasi, seperti keadilan, kesetaraan, dan hak asasi manusia, dapat terwujud secara efektif dalam praktik.
Keduanya saling terkait dan tidak dapat dipisahkan, di mana hukum berfungsi sebagai kerangka normatif bagi pelaksanaan demokrasi, dan demokrasi memastikan bahwa hukum diterapkan secara adil dan merata yang mampu menciptakan supremasi hukum yang kuat, menjamin adanya kepastian hukum, melindungi harkat dan martabat manusia, serta menjamin ketertiban dan kepastian hukum bagi masyarakat dengan menciptakan lembaga penegak hukum yang akuntabel, bebas dari pengaruh politik dan memiliki kapasitas untuk memastikan keadilan bagi semua warga negara.
Dengan adanya komitmen terhadap penegakan hukum yang kuat dalam wujud untuk memastikan hukum ditaati oleh semua pihak dan keadilan ditegakkan secara efektif dan konsisten dengan melibatkan unsur-unsur seperti birokrasi yang bersih, integritas aparat penegak hukum (polisi, jaksa, hakim), partisipasi aktif masyarakat, serta sistem yang adil dan transparan yang bertujuan untuk menjaga stabilitas sosial, menciptakan ketertiban, dan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia maka akan tercipta terlaksananya cita-cita demokrasi di Indonesia, dan bukan sekedar “mimpi”.
(*)
