Kabupaten DharmasrayaOpini

Dua Srikandi di Simpang Jalan: Retaknya Harmoni di Pucuk Pemerintahan Dharmasraya

33
Pj Sekda Dharmasraya, Jasman Rizal melantik sejumlah pejabat
Pj Sekda Dharmasraya, Jasman Rizal melantik sejumlah pejabat. (f/ist)

Ketegangan itu kini tampaknya semakin jelas di permukaan. Bagi masyarakat, insiden pelantikan yang tanpa pemberitahuan pada Wakil Bupati bukan sekadar persoalan teknis, melainkan simbol dari disharmoni di tubuh pemerintahan. Sebuah cermin bahwa komunikasi politik di tingkat puncak tak lagi berjalan sebagaimana mestinya.

Pemerhati Hukum Tata Negara (HTN), Rifdal Fadli Gindo Bungsu, SH. M.Kn, menilai, insiden semacam ini sebenarnya bisa dihindari jika tata kelola birokrasi dijalankan secara disiplin.

ADVERTISEMENT

“Pelantikan pejabat adalah tindakan administratif yang bersifat strategis. Secara normatif, memang cukup dilakukan oleh pejabat yang diberi kewenangan oleh Bupati, bisa melalui Sekda atau pejabat lain yang didelegasikan. Tapi dari sisi etika pemerintahan, koordinasi dengan Wakil Bupati itu wajib, bukan pilihan,” jelasnya.

Ia menambahkan, Wakil Bupati memiliki fungsi representatif dan koordinatif, bukan sekadar “ban serep”.

“Secara hukum, memang tidak setiap tindakan administratif harus disetujui wakil. Namun secara etika, apalagi dalam pemerintahan daerah yang sedang membangun budaya kolaboratif, pengabaian semacam ini bisa menimbulkan krisis kepercayaan di antara pimpinan,” terangnya.

Menurut Rifdal, dalam praktik pemerintahan daerah, Sekretaris Daerah adalah poros koordinasi antara unsur politik (kepala dan wakil) dan unsur birokrasi.

“Kalau seorang Penjabat Sekda justru melakukan tindakan administratif tanpa komunikasi ke wakil kepala daerah, padahal wakil sedang bertugas di kantor, itu menunjukkan lemahnya rasa hormat pada tata krama jabatan,” ujarnya tegas.

Namun, dalam pemerintahan, tidak semua kebenaran diukur dari peraturan tertulis.

Ada yang disebut Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) sebagaimana diatur dalam UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Salah satu asasnya adalah asas keterbukaan dan kepastian hukum, yang menuntut setiap tindakan pemerintahan dilakukan dengan komunikasi dan transparansi.

Mantan pamong senior yang telah melanglang buana di lingkungan administrasi pemerintahan Daerah mulai dari Kabupaten Solok hingga ke Dharmasraya dan sampai saat ini, ia masih mengamati dan pemerhati pemerintahan Dharmasraya. Beliau, juga ikut menyoroti aspek moral kepemimpinan dalam kasus ini.

“Ini bukan semata soal siapa yang berwenang melantik, tapi soal rasa saling menghormati. Kalau komunikasi antar pimpinan sudah renggang, ASN di bawah pun kehilangan arah. Jangan lupa, birokrasi itu bekerja dengan hierarki dan rasa hormat. Sekali rasa itu hilang, rusak semuanya,” ujarnya.

Exit mobile version