Opini

Mufakat di Atas Kertas Konflik Tanah Ulayat: Membaca Sengketa Pasar Payakumbuh

12
Ilustrasi Sengketa Pasar Payakumbuh
Ilustrasi Sengketa Pasar Payakumbuh. (f/ist)

Dalam adat Minangkabau, mufakat bukan basa-basi. Petatah adat menyebut “penghulu barajo ka mufakat, mufakat barajo ka nan bana”. Wibawa pemimpin adat bersumber dari kesepakatan, dan kesepakatan itu harus tunduk pada kebenaran. Sengketa tanah ulayat Pasar Payakumbuh menguji seberapa serius kita memegang prinsip itu.

Oleh: Rezky Moraza

(Mahasiswa Fakultas Ilmu Politik Universitas Andalas (Unand) Padang)

ADVERTISEMENT

Mjnews.id – Kebakaran melanda Pasar Pusat Pertokoan Payakumbuh pada Agustus 2025. Pemko menyebut sertifikat Hak Pakai sebagai syarat agar pembangunan kembali bisa dibiayai APBN. Maka pada 5 Januari 2026, di hadapan notaris, Pemko dan niniak mamak dua nagari, Koto Nan Gadang dan Koto Nan Ampek, menandatangani akta: tanah ulayat yang dipakai pasar diserahkan dalam bentuk Hak Pakai atas nama Pemko, sementara hak historis nagari diakui dan bagi hasil pasar dibagi 70 persen untuk kota dan 30 persen untuk nagari. Kesepakatan itu dipromosikan sebagai jalan tengah antara pembangunan dan hak ulayat.

Namun, 8 bulan kemudian, jalan tengah itu berada di meja hijau. Pihak adat menuduh Pemko mengingkari kesepakatan pada bulan Januari, dan DPRD menyatakan akan memanggil wali kota serta berencana membentuk pansus. Enam penggugat menggugat penerbitan sertifikat ke PTUN Padang, dan pada 10 September 2026 majelis hakim menolak seluruh gugatan. Wali kota menyebut putusan itu menjawab semua tudingan dan mengajak semua pihak mengakhiri polemik demi pedagang korban kebakaran. Pihak penggugat menegaskan putusan belum berkekuatan hukum tetap, merujuk pendapat berbeda salah satu hakim, dan bersiap banding.

Putusan itu penting, tetapi ia menjawab pertanyaan yang berbeda. PTUN menguji keabsahan penerbitan sertifikat, bukan mutu mufakat yang melatarinya. Di sinilah ilmu politik punya tempat: sebuah keputusan bisa sah secara hukum namun rapuh secara sosial.

Inti persoalannya adalah siapa yang berhak mengatasnamakan nagari. Menurut pihak penggugat, di Koto Nan Gadang keputusan diambil lewat rapat pleno yang melibatkan semua unsur, sedangkan di Koto Nan Ampek perundingan hanya dengan sebagian niniak mamak dan tidak di balai adat.

Pemberitaan Januari memang mencatat KAN Koto Nan Gadang bermusyawarah dengan empat unsur nagari, sementara sebagian niniak mamak Koto Nan Ampek menilai kesepakatan segelintir orang menyalahi adat, karena keputusan tertinggi ada pada musyawarah adat di balai adat. Arena pun diperdebatkan: sebagian niniak mamak menghendaki mufakat terbuka di balai adat, bukan di gedung KPK RI yang memfasilitasi perundingan awal. Semua ini masih klaim yang diuji di pengadilan, dan Pemko punya versinya sendiri. Namun jika klaim itu benar, kita sedang menyaksikan konsensus elite yang tidak berakar pada proses nagari.

Habermas mengingatkan bahwa sebuah norma baru sah bila semua pihak yang terdampak dapat ikut dalam wacana yang rasional. Adat Minang punya versinya sendiri: penghulu tak boleh memutus sendiri, sebab ia “barajo ka mufakat”. Maka tanda tangan niniak mamak, seresmi apa pun di depan notaris, belum otomatis menjadi mufakat nagari. Dalam perspektif teori politik, ini adalah masalah legitimasi prosedural. Legitimasi tidak hanya soal legal-formal, melainkan juga soal sejauhmana proses pengambilan keputusan dianggap adil dan representatif oleh komunitas yang terdampak.

Ketika sebagian niniak mamak merasa dikesampingkan, maka yang muncul bukan sekadar ketidakpuasan, melainkan krisis legitimasi yang berpotensi meluas ke ranah politik lokal yang lebih luas.

Di sisi lain, logika negara bukan tanpa dasar. Dalam “Seeing Like a State”, James Scott menjelaskan bahwa negara perlu membuat tanah “terbaca” lewat dokumen resmi agar bisa mengelolanya. Syarat sertifikat untuk pembiayaan APBN adalah contoh logika itu. Masalahnya, penguasaan tanah adat yang berlapis tak mudah dipadatkan menjadi selembar hak pakai. Konflik lahir di titik temu dua logika ini: logika negara yang menuntut kepastian administratif dan logika adat yang menekankan proses musyawarah dan representasi. Dalam bahasa ilmu politik, ini adalah benturan antara rasionalitas birokratis dan rasionalitas kultural. Negara ingin efisiensi dan standarisasi; masyarakat adat ingin otonomi dan pengakuan atas cara mereka mengatur diri sendiri.

Konflik ini tidak harus berakhir dengan pemenang tunggal. Pertama, buka kembali mufakat di balai adat dengan semua unsur nagari, difasilitasi pihak yang dipercaya kedua belah pihak. Pansus DPRD yang pernah direncanakan bisa menjadi wadahnya. Kedua, transparansi: skema bagi hasil dan janji pengelolaan pasar yang akuntabel harus bisa diaudit nagari. Ketiga, cari skema hukum yang memenuhi syarat pembiayaan pusat tanpa mengaburkan status ulayat. Itu pekerjaan para ahli, bukan alasan menunda musyawarah. Pihak adat sendiri menyatakan tidak menolak pembangunan pasar, hanya menuntut kepastian status tanah ulayat.

Lebih jauh, kasus ini juga menyingkap dinamika politik lokal yang lebih dalam. Di satu sisi, ada tekanan struktural dari pusat: tanpa sertifikat, anggaran APBN tidak bisa cair, dan itu berarti pembangunan tertunda, pedagang tetap kehilangan sumber penghidupan, dan citra pemerintah daerah terganggu. Di sisi lain, ada tekanan normatif dari bawah: masyarakat adat menuntut agar keputusan tidak diambil secara sepihak, apalagi jika dianggap mengorbankan hak ulayat yang telah diwariskan turun-temurun.

Dalam situasi seperti ini, pemerintah daerah berada di posisi yang sulit: memenuhi tuntutan pusat atau menjaga hubungan baik dengan komunitas adat. Pilihan yang diambil menerbitkan sertifikat berdasarkan kesepakatan Januari bisa dibaca sebagai upaya menyeimbangkan kedua tekanan itu, namun justru memicu resistensi baru karena dianggap tidak representatif.

Exit mobile version