Opini

Saatnya Diambil Sikap Soal Pengungsi Rohingya di Aceh, Tanggung Jawab Daerah Atau Pusat?

148
Obral Caniago

Sejak terdamparnya para pengungsi etnik dan kultur Rohingya di Aceh pada 8 Januari 2023, tulis Instagram Harian Kompas.com sampai sekarang Senin (27/2/2023), telah mencapai 49 hari.

Oleh: Obral Caniago

Mjnews.id – Berbagai media publikasi juga menginfokan bahwa etnik dan kultur Rohingya berasal dari negara Bangladesh.

Sebanyak 184 orang warga imigran terdampar ini pun telah menjadi beban urusan bagi Pemerintah Provinsi Aceh, dan pemerintah daerah Propinsi ini telah mengeluh atas beban dari pengungsi dibaca dari situs Humas Prov. Aceh.go.id, Jumat (24/2/2023) ini.

Ya, kita melihatnya para pengungsi menyenangi negeri ini, dan bangsa kita juga ibarat dua sisi mata uang jika berpedoman pada keyakinan.

Nah, peluang rasa ke-Indonesian kita menjadi modal bagi pengungsi bahwa kita adalah penyayang dengan sesama, memang seyogiyanya demikian.

Tetapi, objek para pengungsi ini akan bisa menjadi komoditas politis jika kita tak cepat mengambil sikap bahwa pengungsi Rohingya, keputusan yang diambil oleh pemerintah pusat atau daerah?

Maka terkait ini pula, dimungkinkan para pengungsi ini sebentar lagi akan menjadi komoditas politis dan polemik oleh pihak pihak tertentu.

Kenapa demikian? Sebab, sebentar lagi bangsa kita mau pesta demokrasi.

Sebelum menjadi polemik para pengungsi ini dengan sesama kita, ya sebaiknya ada solusi cepat dari Pusat atau daerah.

Seyogianya, kita mengembalikan para pengungsi Rohingya ke negara asalnya yang sesuai dengan identitas pengungsi, maka negara yang telah memberikan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dari negara asal tidak bisa menolaknya di saat kita mengembalikan pengungsi ke negara asalnya.

Bila tidak cepat keputusan diambil oleh pihak terkait bagi Indonesia, ini akan menambah beban penganggaran di daerah dimana para pengungsi ini memasuki wilayah daerah Propinsi Aceh.

Ya, Pemerintah Daerah Aceh dibaca dari situsnya mengabarkan, telah keberatan.
Atau tanggungjawab itu dialihfungsikan dari tanggungjawab daerah dipindahkan ke tanggungjawab Pusat, seyogianya demikian.

Nah, sedangkan yang lebih pasnya pula, sebaiknya pengungsi Rohingya dikembalikan ke negara asalnya yang disesuaikan dengan aturan main pengembalian pengungsi yang sesuai dengan kaedah aturan internasional.
Dengan demikian, bangsa kita akan dipandang perlu oleh pihak asing, bukan pula dipandang ‘sebelah’ mata.

Indahnya derajat bangsa ini apabila dapat melakukan pengembalian Pengungsi Rohingya ke negara asalnya secara hukum internasional.

Kita yakin Indonesia profesional tentang ini, karena sesuai dengan rentang waktu pengungsi Rohingya telah mendekati 50 hari di negara kita.

Jika diamati, sejumlah komentar rakyat publik telah mencapai 203 komen dan 300 like dilihat di akun Instagram Harian Kompas.com.

Artinya, mata dan telinga publik telah tertuju ke sana, sehingga pemangku kebijakan telah seharusnya mengambil sikap cepat secara profesional.

(***)

Exit mobile version