Mjnews.id – Perkara Gugatan Perbuatan Melawan Hukum yang diajukan oleh anggota DPD RI, Hj Emma Yohanna terhadap 7 (tujuh) komisioner KPU RI dan 5 (lima) komisioner KPU Provinsi Sumatera Barat memasuki babak baru.
Pasalnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu, 21 Agustus 2024 pukul 14.00 WIB mulai melakukan sidang pertama, di Ruang Sidang Profesor Seno Adjie 2.
Sidang dihadiri oleh kuasa hukum pihak penggugat, Amnasmen, S.H., dan Dr. Aermadepa, S.H. Sementara pihak tergugat dihadiri kuasa hukum tergugat 2 Mochammad Afiffudin dan kuasa hukum tergugat 4 Parsadaan Harahap. Sedangkan 5 (lima) komisioner KPU RI maupun kuasa hukumnya belum sempat hadir.
Sedangkan komisioner KPU Provinsi Sumbar sebagai pihak turut tergugat dihadiri oleh semua komisioner.
Agenda sidang dari siang hingga sore kemarin, di samping mempertemukan para pihak berperkara, juga melengkapi sarat administrasi legal standing masing-masing para pihak dan prinsipal, serta menyepakati jadwal dan agenda sidang berikutnya, yaitu tanggal 4 September, dengan agenda memediasi para pihak.
(*)
