BeritaParlemen

Senator Penrad Siagian Sambut Baik Masuknya RUU Masyarakat Hukum Adat ke Prolegnas 2025

850
Anggota DPD RI, Pdt. Penrad Siagian
Anggota DPD RI, Pdt. Penrad Siagian. (f/dpd)

Tim Kerja RUU MHA dan Komitmen DPD RI

Dipastikan Penrad Siagian akan masuk dan bergabung dalam Tim Kerja RUU MHA. Dengan posisinya ini, ia akan lebih aktif mendorong percepatan pembahasan hingga pengesahan RUU tersebut.

“Saya akan masuk dalam Tim Kerja RUU MHA DPD RI untuk memastikan RUU MHA ini segera dibahas dan disahkan. Saya tidak mau lagi ada kriminalisasi masyarakat adat lagi karena ketiadaan payung hukum bagi keberadaan masyarakat adat,” tegasnya.

ADVERTISEMENT

Ketidakadilan yang dialami oleh masyarakat adat dalam bentuk kriminalisasi semakin banyak terjadi, hal ini dikarenakan tidak adanya payung hukum bagi masyarakat adat.

Ketidakadilan lain yang dialami oleh masyarakat adat adalah dirampasnya tanah-tanah ulayat yang digunakan sebagai obyek proyek-proyek besar tanpa persetujuan dan mengabaikan prinsip hak asasi manusia.

“Dalam catatan saya, kriminalisasi dan perampasan tanah ulayat banyak dialami oleh mereka. Misalnya Dolok Parmonangan, Sihaporas l, Sigala-gala yang ada di Sumatera Utara, juga Nangahale di Sikka, NTT dan masyarakat adat di Papua serta banyak masyarakat adat lain di Negeri ini,” katanya.

Menurutnya, pengakuan terhadap masyarakat hukum adat bukan sekadar pengesahan undang-undang, melainkan langkah konkret untuk menjaga warisan budaya dan keadilan sosial di Indonesia.

Keputusan memasukkan RUU MHA ke Prolegnas Prioritas 2025 menunjukkan keseriusan DPD RI dalam mengakui dan melindungi hak-hak masyarakat adat.

Dengan perjuangan dari berbagai pihak, RUU ini diharapkan dapat segera disahkan dan menjadi tonggak sejarah dalam perlindungan masyarakat hukum adat di Indonesia.

Penrad optimistis bahwa semangat kolektif dari seluruh anggota DPD RI dapat mewujudkan harapan ini.

“Kita harus bekerja keras untuk memenuhi aspirasi masyarakat adat. Karena pengesahan RUU ini merupakan rekognisi dan penegakan keadilan bagi masyarakat adat yang sudah terlalu lama terpinggirkan,” tutupnya.

(*)

Exit mobile version