BeritaParlemen

Komite IV DPD dan OJK Bahas Permasalahan Sektor Jasa Keuangan di Sumatera Utara

1022
Komite IV DPD RI kunjungi Kantor OJK Sumatera Utara
Komite IV DPD RI kunjungi Kantor OJK Sumatera Utara. (f/dpd)

Sementara Deputi Komisioner Perencanaan Strategis, Keuangan, Sekretariat Dewan Komisioner dan Logistik OJK Aman Santosa dalam sambutannya menjelaskan OJK sebagai lembaga independen memiliki peran strategis dalam memastikan sektor jasa keuangan berjalan dengan teratur, adil, dan transparan.

Dengan adanya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), Tugas dan fungsi OJK semakin diperkuat untuk menghadapi dinamika serta tantangan di sektor keuangan menjelaskan capaian OJK dalam melaksanakan mandatnya, termasuk upaya penguatan pengawasan berbasis risiko, perlindungan konsumen, serta digitalisasi layanan keuangan.

ADVERTISEMENT

Sementara Khoirul Muttaqien Kepala Kantor OJK Sumut dalam pemaparannya menjelaskan kinerja lembaga perbankan dan lembaga keuangan non bank di Sumut.

“Likuiditas bank umum saat ini berada pada level yang lebih dari cukup dalam mengantisipasi kebutuhan masyarakat. Rasio kecukupan modal bank umum ataupun BPR/BPRS dalam menghadapi risiko berada dalam level yang aman, terlihat dari posisi CAR bank umum yang mencapai 31,15% dan CAR BPR 26,39%,” ujarnya.

Sementara rasio kredit bermasalah perbankan di Sumut berada pada level non performing loan (NPL) bank umum di Sumut sebesar 1,78% dan NPL BPR sebesar 9,66% hingga bulan November 2024.

Khoirul Muttaqien juga menjelaskan langkah yang telah dilakukan OJK Provinsi Sumut untuk meningkatkan literasi dan inklusi keuangan masyarakat. Sepanjang tahun 2024, Kantor OJK Provinsi Sumut telah melakukan 345 kegiatan edukasi dan inklusi keuangan kepada berbagai lapisan yang tersebar di 33 kabupaten/kota untuk meningkatkan literasi dan inklusi masyarakat di Sumut terkait produk dan jasa keuangan yang sesuai kebutuhan, cakap dalam mengelola keuangan dan terhindar dari investasi dan pinjaman daring ilegal serta judi online.

Dalam pertemuan, DPD RI juga menyoroti beberapa isu strategis, seperti:

1. Perkembangan Industri Sektor Jasa Keuangan perkembangan sektor jasa keuangan di Sumatera Utara menjadi hal yang penting. DPD RI menyoroti Perkembangan Industri Sektor Jasa Keuangan membutuhkan kolaborasi lintas sektor untuk memastikan keberlanjutan pertumbuhan ini.

2. Peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan Tingkat literasi dan inklusi keuangan di Sumatera Utara masih memerlukan perhatian lebih. DPD RI mendorong OJK untuk meningkatkan program edukasi kepada masyarakat agar semakin banyak yang memahami produk dan layanan keuangan secara mendalam.

3. Dukungan terhadap UMKM UMKM sebagai tulang punggung perekonomian Sumatera Utara memerlukan akses pembiayaan yang lebih mudah. OJK diminta untuk memperkuat sinergi dengan perbankan agar UMKM dapat tumbuh dan berkembang.

4. Pengawasan Lembaga Keuangan DPD RI menyoroti pentingnya pengawasan yang lebih ketat terhadap lembaga keuangan, termasuk bank dan lembaga keuangan non-bank, untuk mencegah praktik-praktik yang merugikan masyarakat, seperti pinjaman online ilegal.

Exit mobile version