“Bahwa terhadap korban begal karena laka (kecelakaan) itu dibayarkan santunannya. Jadi sudah diatur Bu. Tapi kalau pelaku begalnya tidak Bu,” jelas Rivan.
“Pelaku begalnya enggak (mendapat santunan). Tapi kalau korban atas begal kan kalau diberikan memang niat buat yang laka gitu kan, nah itu menjadi pertimbangan untuk kita berikan santunan. Kan masyarakat nggak pernah terpikirkan untuk tiba-tiba dibegal seperti itu. Ini ada beberapa kondisi yang kami lakukan dan ini setuju Bu,” lanjutnya.
Sebagai informasi, Komite III DPD RI mengundang PT Jasa Rahardja dalam Rapat Dengar Pendapat ini guna mendengarkan pandangan dan pendapatnya terkait santunan /pertanggungan terhadap korban kecelakaan lalu lintas dan angkutan jalan yang selama ini diselenggarakan oleh PT. Jasa Rahardja menjadi jaminan sosial kecelakaan sebagai bagian dari sistem jaminan sosial nasional-agar aspek inklusifitas jaminan sosial terpenuhi.
“Salah satu yang perlu dipastikan kejelasannya adalah mengenai santunan dari PT. Jasa Rahardja kepada korban kecelakaan karena begal di jalanan, supaya masyarakat mendapat informasi yang benar,” pungkas Agita.
(dpd)
