Mjnews.id – Ketua Komisi I DPRD Provinsi Sumatera Barat, Syawal, menegaskan pentingnya peran Pemerintah Provinsi Sumbar dalam meningkatkan kemajuan ekonomi nagari-nagari di daerah ini.
Syawal mengungkapkan kekecewaannya terhadap peluang yang belum dimanfaatkan secara optimal, salah satunya adalah melalui Bantuan Keuangan Khusus (BKK) sesuai dengan PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Desa.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Syawal dalam kunjungan studi banding Komisi I DPRD Sumbar ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Kependudukan Catatan Sipil (PMDUKCAPIL) Riau, Kamis (6 Februari 2025).
Syawal menjelaskan bahwa program BKK yang diterapkan di Provinsi Riau telah menunjukkan hasil yang signifikan, terutama dalam mendorong perkembangan Desa Mandiri.
“Berdasarkan laporan dari Dinas PMDUKCAPIL Riau, BKK Desa telah membawa perubahan besar, dengan banyak desa yang kini memiliki status Desa Mandiri,” ujar Syawal.
Keberhasilan ini tercermin dari meningkatnya jumlah Desa Maju, Desa Berkembang, dan Desa Mandiri di Provinsi Riau, yang berkontribusi pada perkembangan ekonomi dan pembangunan daerah.
“Skor Indeks Desa Membangun (IDM) Riau mencapai 0.8103, dengan peringkat 3 secara nasional. Ini menunjukkan betapa efektifnya penggunaan BKK dalam memajukan ekonomi desa,” tambahnya.
Namun, Syawal menyayangkan bahwa di Sumatera Barat, Badan Usaha Milik Nagari (BUMNag) belum berkembang secara merata, meskipun potensi BumNag di Sumbar jauh lebih besar.
“BUMNag di Sumbar masih belum tumbuh seperti yang diharapkan, sementara di Riau mereka sudah berkembang pesat,” ujarnya.
Dalam hal ini, Syawal mendesak Pemerintah Provinsi Sumbar untuk segera merancang Peraturan Gubernur (Pergub) terkait BKK untuk nagari di Sumbar.
“Jika pemerintah daerah tidak segera mengambil langkah, maka kemajuan nagari yang merupakan unit pemerintahan terendah di Sumbar tidak akan terwujud sebagaimana yang diharapkan,” tegasnya.
Berdasarkan pasal 98 PP 43 Tahun 2014, pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota memiliki kewenangan untuk memberikan bantuan keuangan kepada desa. Bantuan ini dapat bersifat umum maupun khusus, dengan fokus pada percepatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di nagari.
Syawal berharap agar Pemerintah Provinsi Sumbar segera mengimplementasikan program BKK demi kesejahteraan masyarakat dan kemajuan ekonomi di tingkat nagari.
(hpr)