pemkab muba
BeritaKota BukittinggiParlemen

Wali Kota Bukittinggi Hantarkan Ranperda tentang Perubahan APBD 2026

26
×

Wali Kota Bukittinggi Hantarkan Ranperda tentang Perubahan APBD 2026

Sebarkan artikel ini
Wali Kota Bukittinggi Hantarkan Ranperda tentang Perubahan APBD 2026
Wali Kota Bukittinggi, Ramlan Nurmatias hantarkan Ranperda tentang Perubahan APBD tahun anggaran 2026. (f/pemko)

Mjnews.id – Wali Kota Bukittinggi, Ramlan Nurmatias hantarkan Ranperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026. Hantaran tersebut disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Bukittinggi, Senin 10 Agustus 2026.

Ketua DPRD Syaiful Efendi, menyampaikan Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Perubahan APBD dilakukan guna menyesuaikan perkembangan situasi dan kondisi daerah yang tidak sesuai lagi dengan asumsi Kebijakan Umum Anggaran yang telah ditetapkan sebelumnya. Perubahan ini mencakup adanya pergeseran anggaran antarorganisasi, antarunit organisasi, antarkerompok, antarkegiatan, dan antarjenis belanja, serta pemanfaatan saldo anggaran lebih tahun sebelumnya yang harus di formulasikan kembali secara akurat.

ADVERTISEMENT

‎”Hantaran Ranperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 yang disampaikan oleh Pemerintah Kota Bukittinggi merupakan tindak lanjut dari kesepakatan bersama yang telah dijalin sebelumnya terkait Perubahan KUA serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara APBD Tahun Anggatran 2026. Melalui momentum ini, DPRD mengingatkan bahwa dokumen Ranperda Perubahan APBD ini bukan sekadar rutinitas administratif tahunan, melainkan instrumen krusial untuk mengoptimalkan sisa waktu tahun anggaran demi kepentingan masyarakat Kota Bukittinggi,” jelasnya.

Wako Ramlan Nurmatias, menyampaikan, Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 bukan sekadar penyesuaian angka-angka anggaran. Perubahan ini merupakan respons kebijakan fiskal Pemerintah Kota Bukittinggi terhadap dinamika yang ‎berkembang setelah APBD Tahun Anggaran 2026 ditetapkan, baik yang bersumber dari kebijakan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi, perkembangan kemampuan keuangan daerah, realisasi pelaksanaan program dan kegiatan, maupun kebutuhan pelayanan publik yang harus kita jawab secara tepat waktu.

‎”Penyusunan Rancangan Perubahan APBD tetap masyarakat berpedoman pada Perubahan RKPD Kota Bukittinggi Tahun 2026, Perubahan Kebijakan Umum APBD, serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang telah menjadi landasan bersama Pemerintah Daerah dan DPRD. Karena itu, setiap penyesuaian yang kami ajukan diarahkan agar memiliki keterkaitan yang jelas dengan sasaran pembangunan, kinerja pelayanan, dan manfaat yang diterima masyarakat,” jelas Wako.

Lebih lanjut, struktur ‎perubahan pendapatan daerah pada Rancangan Perubahan APBD ‎Tahun Anggaran 2026 direncanakan sebesar Rp775,24 miliar. Dibandingkan dengan APBD sebelum perubahan sebesar Rp643,96 miliar, pendapatan daerah bertambah ‎sebesar Rp131,28 miliar.

‎Pendapatan Asli Daerah direncanakan sebesar Rp176,73 miliar, meningkat sebesar Rp356,25 juta dari target sebelum perubahan sebesar Rp176,37 miliar. ‎Penyesuaian ini mencerminkan evaluasi terhadap capaian riil masing-masing objek pendapatan, dengan ‎tetap menjaga target agar realistis, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan.

‎Pendapatan Transfer direncanakan meningkat dari Rp467,59 miliar menjadi Rp597,51 miliar atau ‎bertambah sebesar Rp129,93 miliar. Di dalamnya, Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat meningkat sebesar Rp100,16 miliar, sedangkan Pendapatan Transfer Antar Daerah meningkat sebesar Rp29,76 miliar. Sementara itu, Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah bertambah sebesar Rp1 miliar yang bersumber dari bantuan pemerintah berupa apresiasi atas prestasi daerah tersebut.

‎Pada sisi belanja, Rancangan Perubahan APBD ‎Tahun Anggaran 2026 direncanakan sebesar Rp909,37 miliar, meningkat sebesar Rp199,05 miliar dibandingkan dengan anggaran sebelum perubahan sebesar Rp710,32 miliar. Kenaikan ini tidak pandang ‎sebagai sekadar bertambahnya pengeluaran, tetapi sebagai ruang fiskal yang harus menghasilkan kualitas pelayanan dan manfaat pembangunan yang lebih baik.

‎Belanja Operasi direncanakan sebesar Rp734,84 miliar atau bertambah sebesar Rp87,24 miliar. Penyesuaian tersebut terutama diperlukan untuk memenuhi kebutuhan pelayanan pemerintahan dan masyarakat, kewajiban belanja yang bersifat mengikat, penyesuaian kebutuhan barang dan jasa, hibah, serta dukungan program prioritas sampai dengan akhir tahun anggaran.

‎Belanja Modal direncanakan sebesar Rp170,53 ‎miliar, meningkat sebesar Rp108,8 miliar dari sebelum ‎perubahan sebesar Rp61,72 miliar. Peningkatan belanja ‎modal ini kami arahkan sebagai investasi pelayanan publik dan investasi ekonomi daerah. Setiap aset baru ‎harus memiliki manfaat yang terukur, rencana pemanfaatan yang jelas, serta biaya siklus hidup yang terkendali agar tidak justru menambah beban fiskal rutin pada tahun-tahun mendatang.

‎”Dalam kerangka tersebut, pengadaan atau penggantian aset, peralatan, dan mesin dilakukan secara selektif terhadap aset yang tidak lagi andal atau membutuhkan biaya operasi dan pemeliharaan yang relatif tinggi. Pendekatan ini penting agar belanja modal ‎hari ini dapat menurunkan kebutuhan biaya operasional di masa yang akan datang, meningkatkan keandalan pelayanan, dan memberi nilai manfaat yang lebih panjang bagi Pemerintah Daerah dan masyarakat, ” jelas Wako Ramlan. (Aii)

Baca berita Mjnews.id lainnya di Google News

ADVERTISEMENT