Oleh karena itu, DPRD Sumbar mendorong pembentukan Perda sebagai solusi regulatif untuk memfasilitasi pengembangan dan penyelenggaraan pesantren secara optimal.
Menindaklanjuti Nota Penjelasan Ranperda yang telah disampaikan Komisi V DPRD Sumbar pada 27 Mei 2025, Gubernur memberikan tanggapan terhadap isi Ranperda dalam rapat kali ini.
DPRD meminta Komisi V untuk menyiapkan tanggapan menyeluruh terhadap catatan dan pertanyaan dari pihak eksekutif.
“Kita telah mendengar bersama tanggapan Gubernur atas permasalahan penyelenggaraan pendidikan, khususnya pesantren. Kami minta Komisi V merespons secara komprehensif terhadap semua pertanyaan dan masukan,” tegas Evi Yandri.
Selain membahas Ranperda tentang pesantren, rapat paripurna DPRD Sumbar juga mengagendakan Penyampaian Pandangan Umum Fraksi-fraksi terhadap Ranperda tentang RPJMD Tahun 2025-2029.
(Hpr)












