Mjnews.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Barat (DPRD Sumbar) menggelar rapat paripurna dengan agenda utama Penyampaian Tanggapan Gubernur terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren, Rabu 28 Mei 2025.
Agenda ini menjadi bagian dari tahapan pembentukan Perda yang diajukan sebagai usul prakarsa DPRD Sumbar melalui Program Pembentukan Perda (Propemperda) Tahun 2025.
Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Sumbar Sementara, Evi Yandri Rajo Budiman, didampingi Wakil Ketua Muhammad Iqra Chissa Putra dan Nanda Satria, serta dihadiri oleh anggota DPRD Sumbar, Wakil Gubernur Sumbar Vasko Rusaemy, unsur Forkopimda, kepala OPD, dan tamu undangan lainnya.
Dalam sambutannya, Evi Yandri menyampaikan bahwa Ranperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren di Sumatera Barat merupakan implementasi dari berbagai regulasi nasional yang mengakui peran pesantren dalam sistem pendidikan.
“Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional serta Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 telah mengakui pesantren sebagai bagian dari pendidikan keagamaan Islam,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa pengakuan negara terhadap pesantren semakin kuat dengan lahirnya UU Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren dan Permenag Nomor 31 Tahun 2020 tentang Pendidikan Pesantren.
“Ini adalah bentuk konkret pengakuan negara terhadap eksistensi pesantren sebagai pusat pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat, termasuk di Sumbar,” tambahnya.
Namun demikian, penyelenggaraan pesantren di Sumatera Barat masih menghadapi berbagai tantangan, mulai dari aspek geografis hingga kondisi sosial-ekonomi masyarakat.












