Parlemen

DPRD Kota Padang Segera Proses Surat Rekomendasi Wako terkait Nama-nama Calon Wakil Walikota

194
Sekretaris Dprd Hendrizal Azhar Menyerahkan Surat Rekomendasi Nama-Nama Calon Wakil Walikota Padang Ke Ketua Dprd Syafrial Kani
Sekretaris DPRD Hendrizal Azhar menyerahkan surat rekomendasi nama-nama calon Wakil Walikota Padang ke Ketua DPRD Syafrial Kani, Jumat 24 Februari 2023. (f/humas)

PADANG, Mjnews.id – Sekretaris DPRD Hendrizal Azhar menyerahkan surat rekomendasi nama-nama calon Wakil Walikota Padang ke Ketua DPRD Syafrial Kani, Jumat 24 Februari 2023.

“Alhamdulillah Walikota Padang sudah mengirim surat resmi rekomendasi nama-nama calon Wakil Walikota Padang dari Walikota Padang,” ungkap Syafrial Kani kepada wartawan di ruangan kerja Ketua DPRD Kota Padang.

“Surat ini diserahkan Sekretaris Daerah Kota kemaren kepada Sekwan dan ini sudah kami terima secara resmi,” kata Syafrial Kani.

Dikatakan Syafrial Kani, berdasarkan surat tersebut, Walikota Hendri Septa merekomendasikan dua nama berdasarkan usulan partai pengusung.

“Ada dua nama. Pertama, H Elkos Albar, SE, MM., dari Partai Amanat Nasional. Kedua, H Hendri Susanto dari Partai Keadilan Sejahtera,” ungkapnya.

Dikatakan Syafrial Kani, setelah menerima surat tersebut, DPRD Kota Padang akan menggelar rapat pimpinan.

“Insya Allah, Senin depan kita akan menggelar rapat pimpinan untuk menindaklanjuti surat ini,” urainya.

Ditegaskan Syafrial Kani, DPRD akan memproses surat tersebut sesuai mekanisme yang ada.

“Berdasarkan mekanisme yang ada, yang jelas pada prinsipnya surat ini segera akan kita proses. Senin depan kita rapat pimpinan, setelah itu akan jelas arahnya,” ujarnya.

Mengenai wacana hak interpelasi, Syafrial Kani menegaskan, dengan dikirimnya surat rekomendasi dari Walikota tersebut maka semuanya sudah terjawab.

“Yang jelas, hak interpelasi teman-teman sudah terjawab dengan dikirimnya surat ini ke DPRD,” terang Syafrial Kani.

Menurut Syafrial Kani, pengisian jabatan Wakil Walikota ini sudah lama ditunggu-tunggu warga kota.

“Sudah lama ditunggu-tunggu warga kota. Kita laksanakan pemilihan berdasarkan aturan yang ada, yaitu: Pertama, UU Nomor 10 Tahun 2016. Kedua, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018. Ketiga, Tata Tertib DPRD Kota Padang tahun 2018,” pungkasnya.

(by)

Exit mobile version