Parlemen

Guspardi Gaus Khawatir Soal Putusan Bawaslu Berpotensi Ganggu Proses Tahapan Pemilu 2024

397
Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PAN, Guspardi Gaus
Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PAN, Guspardi Gaus. (f/ist)

Mjnews.id – Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PAN, Guspardi Gaus mengaku khawatir terhadap putusan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia atau Bawaslu RI.

Sebelumnya bahwa Bawaslu menerima gugatan Partai Prima dengan memerintahkan KPU agar memberikan kesempatan lagi kepada Partai Prima untuk memperbaiki syarat administrasi sebagai syarat calon peserta Pemilu 2024.

ADVERTISEMENT

“Putusan Bawaslu tersebut bisa menjadi preseden bagi proses pelaksanaan pemilu yang berpotensi menjadi batu sandungan yang berujung terganggunya proses tahapan Pemilu 2024,” kata Guspardi dalam Rapat Kerja antara Komisi II DPR RI pada Senin 3 Maret 2023.

Guspardi mengatakan menjadi sebuah keganjilan ketika putusan Bawaslu menerima kembali gugatan Prima. Padahal sebelumnya Bawaslu sudah pernah menolak gugatan yang dilayangkan oleh partai Prima.

“Alasan yang dikemukakan Bawaslu untuk kembali memproses gugatan partai Prima adalah putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terasa aneh. Karena proses kepemiluan sudah terang benderang diatur oleh undang-undang bahwa yang berhak menentukan dan membahas dan memproses itu hanyalah Bawaslu dan PTUN. Ini kan jadi dilematis,” ujar Guspardi.

Legislator dapil Sumatera Barat 2 ini mengingatkan bahwa DPR Bersama Pemerintah dan penyelenggara Pemilu telah berkomitmen bahwa tahapan Pemilu harus tetap berjalan sesuai dengan apa yang sudah diputuskan bersama. Kemudian dalam prosesi pelaksanaan kepemiluan ini harus ada kepastian hukum.

“Apa yang dilakukan oleh Bawaslu ini, dikhawatirkan akan menjadi preseden bagi proses pelaksanaan pemilu, yang tahapan-tahapannya masih Panjang. Bisa saja partai-partai lainnya yang telah diputuskan KPU tidak lolos verifikasi administrasi pemilu 2024 juga akan melakukan hal yang sama dengan apa yang dilakukan oleh partai Prima.

“Jika hal itu terjadi, tentunya akan menguras energi dari penyelenggara pemilu menyikapinya dan memunculkan debatebel nantinya sehingga akan berpotensi mengganggu proses tahapan Pemilu 2024 yang sedang dan akan berjalan,” tegasnya.

“Oleh karena itu, Komisi II akan selalu melakukan monitoring dan pengawasan terhadap persolan ini secara serius. Jangan sampai yang dikhawatirkan semua pihak bahwa putusan Bawaslu atas gugatan partai Prima terhadap KPU ini dapat membuat proses tahapan pemilu menjadi terganggu dan berkembang menjadi masalah yang lebih besar,” pungkas anggota Baleg DPR RI, Guspardi Gaus.

Sementara itu, Ketua Bawaslu, Rahmad Bagja mengatakan putusan yang memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melakukan verifikasi administrasi (vermin) perbaikan terhadap Partai Prima.

Sebagai partai politik calon peserta Pemilu 2024 merupakan bentuk kemandirian Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dalam menjalankan kewenangan.

Hal tersebut disampaikannya usai rapat kerja Komisi II DPR RI bersama Kemendagri, KPU, Bawaslu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (3/4/2023).

Bagja menambahkan, Bawaslu akan tetap melakukan seluruh tugas dan kewenangan selaku pengawas pemilu sebagaimana Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).

(eki)

Exit mobile version