Opening Speech
Dalam acara tersebut, Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti menyampaikan opening speech sebelum dilanjutkan oleh Wakil Presiden VI, Try Sutrisno sebagai Keynote Speaker. Sedangkan tiga narasumber yang dihadirkan adalah Nono Sampono (Wakil Ketua DPD RI), Agustadi Sasongko Purnomo (mantan KSAD) dan Prof Kaelan (Guru Besar Ilmu Filsafat UGM).
Dalam paparannya, Nono Sampono menyoroti 12 rekomendasi pelanggaran HAM Berat yang ditetapkan oleh TPP-HAM, utamanya terkait rekomendasi pertama yang berkaitan dengan pelanggaran HAM Berat yang terjadi pada tahun 1965/1966.
“Dari 12 pelanggaran HAM Berat yang disebutkan, saya ingin menyoroti nomor 1. Meski tak ditulis, tapi kita tahu maksudnya, itu kasus 1965/1966 atau G30S/PKI,” kata Nono dalam paparannya di Gedung Nusantara IV Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (23/5/2023).
Menurut Nono, untuk 11 kasus pelanggaran HAM lainnya ia tak mempermasalahkan. Namun jika dinyatakan telah terjadi pelanggaran HAM Berat yang dilakukan oleh negara dengan korban PKI pada tahun 1965/1966, tentu menjadi persoalan.
Kalau kita urai sejarah perjalanan PKI mulai didirikan pada tahun 1917, PKI telah tiga kali melakukan gerakan kudeta berdarah. “Pertama itu terjadi pada tahun 1926 lalu pemberontakan Madiun 1948 dan terakhir G30S/PKI tahun 1965/1966,” ujar Nono.
Menurut Nono, kuatnya PKI di Indonesia, utamanya usai menjadi pemenang keempat Pemilu 1955, yakni sejak diberlakukannya jargon Nasakom (Nasionalisme, Agama dan Komunisme) oleh Bung Karno sebagai Pemimpin Besar Revolusi.
“Meski sudah dilarang melalui TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966, namun jika ditanya apakah PKI masih ada saat ini, menurut saya masih ada,” tutur Nono.
Dikatakan Nono, komunisme wajah baru memiliki beberapa ciri yang harus diperhatikan dengan seksama. Di antaranya menempel pada kekuasaan, pandai membersihkan diri, menggunakan politik adu domba dan meminta kepada pihak lain meminta maaf dan mengganti rugi kepadanya.
“Nah, ini yang terjadi sekarang. PKI telah bergerak mendorong pihak lain untuk meminta maaf dan memberikan kompensasi melalui Inpres ini,” kata Nono.
