Multi Tafsir
Mantan KSAD Agustadi Sasongko Purnomo dalam paparannya menjelaskan, Inpres Nomor 2 Tahun 2023 tersebut multi tafsir. “Peristiwa pelanggaran HAM Berat terjadi pada rentang waktu 1945-2020. Korban itu siapa, apakah dari PKI atau Non PKI? Begitu juga dengan pelaku, apakah PKI atau Non PKI?” tanya Agustadi Sasongko.
Dikatakannya, dalam proses pembahasan pelanggaran HAM berat, Agustadi Sasongko menyarankan hendaknya mengkaji kembali secara adil dan seimbang, baik dalam penentuan pelaku maupun korban kedua belah pihak, serta dalam penentuan pemulihan hak korban yang akan menerima santunan atau kompensasi.
Ia juga menyarankan agar dalam proses pembahasan pelanggaran HAM berat hendaknya melibatkan personel yang profesional dalam bidangnya seperti hukum, sejarah, forensik, Saksi-saksi peristiwa dari kedua belah pihak dan para akademisi.
“Membentuk Tim Pemantau dan Pengawas Independen pelaksanaan rekomendasi penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat masa lalu, yang personelnya terdiri dari unsur pemerintah, TNI/Polri, masyarakat, akademisi dan Komnas HAM, guna memantau dan mengawasi tentang perencanaan, penentuan dan pelaksanaan penyerahan santunan/ kompensasi bagi korban dari kedua belah pihak,” ujarnya.
Sedangkan Guru Besar Ilmu Filsafat Prof Kaelan menambahkan bahwa kita harus meletakkan kembali Pancasila sebagai dasar negara dalam memilih pemimpin bangsa.
“Sesungguhnya Inpres ini luar biasa menyadari bagaimana situasi kebangsaan Indonesia. Satu hal dimensi yang harus kita lihat bahwa, nampaknya fokus penyelesaian pada kasus yang terjadi tahun 1965/1966,” ujarnya.
Menurut Prof Kaelan, sesungguhnya suatu peristiwa itu kausalitas. Oleh karenanya, dalam melihat masalah tersebut harus multidimensi. “Tidak hanya pada tahun 1965 saja. Kelemahan yang terjadi dalam Inpres itu ada pada titik pandang HAM,” ujar Prof Kaelan.
Prof Kaelan menjelaskan, yang dimaksud multidimensi semestinya harus dilihat dari berbagai aspek kausalitasnya. “PKI mempunyai tujuan mengkambinghitamkan Indonesia. 1926, 1948 dan 1966 adalah pemberontakan PKI. Mengapa negara mengakui para pahlawan yang salah dan PKI yang benar,” ujarnya.
Menurutnya, hal ini terjadi imbas bangsa ini tak lagi mengamalkan Pancasila sebagai norma hukum tertinggi negara. Pun halnya dengan UUD 1945 yang telah empat kali mengalami amandemen pada tahun 1999-2002. Apakah negara ini berdasarkan Pancasila? Dari hasil penelitian saya, tidak. Saat ini pun bukan lagi UUD 1945, tapi UUD 2002,” tutur Prof Kaelan.








