Baru 38 Persen
Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pemantauan BPKP, penyaluran dana desa sampai akhir Mei 2023 masih rendah yaitu 38 persen dari total alokasi dana desa.
“Rendahnya angka penyaluran tersebut dipicu oleh beberapa permasalahan, baik pada level kebijakan maupun implementasi di lapangan,” tegasnya.
Ateh menambahkan berdasarkan hasil sampling pengawasan atas 660 desa pada 66 Kabupaten di 33 provinsi. Permasalahan keterlambatan penyaluran itu disebabkan karena proses perencanaan dan pengesahan APB desa pada 402 desa (60,91 persen) terlambat.
“Keterlambatan tersebut disebabkan pemerintah desa masih menunggu ditetapkannya rincian pagu dana desa dan alokasi dana desa serta Peraturan Menteri Desa PDTT Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa,” papar Ateh.
(dpd)
