Parlemen

BAP DPD RI Jembatani Aduan Masyarakat dengan Kementerian LHK dan PTPN V

231
BAP DPD RI Jembatani Aduan Masyarakat dengan Kementerian LHK dan PTPN V
BAP DPD RI Jembatani Aduan Masyarakat dengan Kementerian LHK dan PTPN V. (f/dpd)

Mjnews.id – Badan Akuntabilitas Publik/BAP DPD RI menindaklanjuti pengaduan masyarakat dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) dan PT Perkebunan Nusantara V.

Pengaduan tersebut diajukan dari Pengurus Koperasi Serba Usaha (KSU) Halilintar Provinsi Riau, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Borneo Sarang Paruya Provinsi Kalimantan Tengah, Masyarakat Adat Desa Pantai Raja Provinsi Riau, dan Masyarakat Adat Negeri Hatu Provinsi Maluku Tengah.

“BAP DPD RI hanya mengeluarkan rekomendasi dan tidak menjanjikan lagi untuk memediasi dengan instansi terkait. Bagi kami sudah cukup mediasinya, di luar itu bukan kewenangan kami,” ucap Ketua BAP DPD RI, Ajiep Padindang di Gedung DPD RI, Jakarta, dalam siaran pers yang diterima Rabu (7/6/2023).

Ajiep menjelaskan sebelum pengaduan ini masuk ke BAP DPD RI, masyarakat juga telah dimediasi oleh berbagai pihak namun sampai saat ini belum menemukan titik terang. Sementara untuk permasalahan DPP Borneo Sarang Paruya sudah masuk ke ranah hukum maka akan terus berjalan.

“BAP hanya mendukung dan merekomendasi yang nantinya kita akan keluarkan surat kepada gubernur dan bupati untuk menindaklanjuti kesepakatan sebelumnya. Untuk masyarakat Borneo Sarang Paruya tinggal menunggu PK (Peninjauan Kembali),” bebernya.

Senator asal Sulawesi Selatan itu mengatakan bahwa Kementerian LHK juga berjanji akan menjamin semua permasalahan Hak Guna Usaha (HGU) di hutan adat. Pihaknya akan membantu dan mendukung masyarakat sesuai ketentuan yang ada.

“Kementerian LHK saat ini tengah gencar-gencarnya melakukan sosialisasi penetapan hutan adat. Jika bicara hutan adat, hal itu berkaitan dengan kewenangan daerah maka harus ada Perda dulu. Atas dasar itu Kementerian LHK mengeluarkan keputusan, namun jika Perda itu lama maka cukup peraturan dari bupati,” tegas Ajiep.

Sementara itu, Dirjen Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan Kementerian LHK Bambang Supriyanto menjelaskan bahwa pihaknya selalu siap jika ada penyelesaian konflik terkait hutan adat. Jika di luar kawasan hutan adat pihaknya menyarankan kepada instansi terkait, bila di dalam kawasan maka akan segera ditindaklanjuti.

“Jika di luar kawasan kami menyarankan kepada instansi terkait. Bila di dalam kawasan maka akan ditindaklanjuti dan akan menurunkan tim terpadu,” ungkapnya.

Di kesempatan yang sama, Dirut PTPN V Jatmiko Krisna Santosa menjelaskan kasus DPP Borneo Sarang Paruya penyelesaiannya melalui jalur hukum. Untuk itu pihaknya tengah menunggu hasil PK. “Karena ini sudah melalui jalur hukum, maka kita masih menunggu PK,” tuturnya.

(dpd)

Exit mobile version