Parlemen

Komite I DPD RI Lakukan Pengawasan UU Desa ke Kabupaten Gowa

752
×

Komite I DPD RI Lakukan Pengawasan UU Desa ke Kabupaten Gowa

Sebarkan artikel ini
Komite I DPD RI Lakukan Pengawasan UU Desa ke Kabupaten Gowa
Komite I DPD RI Lakukan Pengawasan UU Desa ke Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. (f/dpd)

Terkait dengan itu, Senator Ajbar menanggapi, bahwa Kepala Desa jangan takut untuk menggunakan dana desa, sepanjang alasannya dapat dipertanggungjawabkan, sesuai dengan kebutuhan dan disepakati dalam musyawarah desa.

Aspirasi menarik yang juga mengemuka yaitu terkait dengan pemberian penghargaan dari Pemerintah Pusat kepada desa. Penghargaan ini seperti gimmick yang setelah penganugerahannya tidak ada kelanjutan apa-apa lagi selain piagamnya dipajang di dinding Kantor Desa. Padahal, seharusnya ditindaklanjuti dengan input-input yang dapat menguatkan desa, seperti bantuan-bantuan ataupun pembangunan kapasitas. Sehingga, desa memiliki amunisi tambahan dan tidak bergantung kepada dana desa semata.

ADVERTISEMENT

Merespon hal ini, Senator Ajiep Padindang meminta agar desa jangan sampai terbuai dengan aneka penghargaan yang diberikan oleh Pemerintah Pusat.

Adapula tokoh masyarakat yang mempertanyakan kontribusi apa yang sudah dibuat oleh DPD RI selama ini. Senator Abdul Rahman Thaha Merespon bahwa Komite I telah menyusun revisi UU Desa dan masih memperjuangkan agar mendapat lampu hijau dari DPR dan Pemerintah untuk dibahas.

Hal senada juga ditegaskan oleh Senator Maria Goreti. Menurutnya, UU Desa itu sendiri sangat memiliki spirit kedaerahan yang menjadi bidang utama DPD RI. Bahkan, dapat dikatakan, UU Desa adalah anak kandung dari DPD RI, ujar Goreti yang ikut terlibat dalam pembahasan RUU Desa pada tahun 2014 lalu.

Abdur Rahman Thaha menambahkan, Komite I juga rutin melakukan berbagai advokasi terhadap permasalahan hukum yang terjadi di masyarakat. Senator-Senator lainnya dengan antusias membuka kembali kontribusi DPD RI dalam kehidupan ketatanegaraan.

Senator Ajbar mengatakan DPD RI pernah berinisiatif menyusun RUU Bumdes, dalam upaya menjadikan Bumdes sebagai konsolidator ekonomi desa. RUU ini dibuat dengan suatu keyakinan bahwa membangun Indonesia harus dimulai dari desa. Senator Ajiep juga mengingatkan kembali, kebijakan dana kelurahan yang mulai ada tahun 2018 merupakan hasil perjuangan DPD RI.

Di akhir kegiatan ini, Senator Ajiep menggarisbawahi tentang dua masalah penting terkait dengan implementasi UU Desa yang mesti diselesaikan, pertama menyangkut pembagian urusan dan kewenangan desa yang jelas, baik dengan Pemerintah Daerah maupun Pemerintah Pusat agar tidak terjadi tumpang tindih dalam pelaksanaannya. Kedua, adanya regulasi ketat terutama terkait anggaran yang menyebabkan desa sulit untuk berkreasi. Hal ini mesti ditinjau kembali.

Senator Filep Wamafma, selaku Wakil Ketua II Komite I berjanji akan melakukan Rapat Kerja dengan Menteri Desa dan PDTT secepatnya untuk menyampaikan semua aspirasi yang muncul pada kegiatan pengawasan ini.

Kunjungan Kerja Komite I DPD RI di Kantor Bupati Kabupaten Gowa (21/01/2023) diterima langsung oleh Wakil Bupati Gowa, Abdul Rauf. Pertemuan dipimpin secara bersama-sama oleh Ketua Komite I Andiara Aprilia Hikmat dengan Wakil Bupati dan Sekretaris Daerah serta dihadiri oleh Wakil Ketua II Komite I DPD RI Dr. Filep Wamafma, SH., M.Hum., dan beberapa anggota Komite I lainnya, yaitu H. Abu Bakar Bahmid, Lc., Dr. H. Ajiep Padindang, SE., ME., TGH. Ibnu Halil, S.Ag., M.Pd.I, SE., Fernando Sinaga, S.Th., Ajbar, Husain Alting Sjah, SE., MM, Hj. Andi Nirwana, SSP, MM., Dr. H. Abdul Rahman Thaha, SH., MH., dan Maria Goreti.

(dpd)

Baca berita Mjnews.id lainnya di Google News

ADVERTISEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *