Parlemen

Kunker ke Bali, Komite IV DPD RI Dorong Kenaikan Anggaran TKD

794
Komite IV DPD RI kunjungan kerja ke Bali
Komite IV DPD RI kunjungan kerja ke Bali. (f/dpd)

Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Bali, Teguh Dwi Nugroho dalam paparannya menyampaikan bahwa pada bulan Mei penyaluran TKD provinsi Bali merupakan nomor satu secara nasional, namun pada bulan Juni ini penyaluran TKD Bali nomor 2 setelah Yogyakarta.

“Perlu kami sampaikan bahwa secara nasional, penyaluran TKD Bali sd 16 Juni 2023 menempati urutan ke-2 presentase penyaluran TKD terbesar. setelah Provinsi Yogyakarta, namun demikian tingkat penyaluran Dana Desa di Provinsi Bali merupakan yang tertinggi secara Nasional, bahkan sudah ada desa yang mengajukan Dana Desa untuk tahap 3,” kata Teguh dalam paparannya.

ADVERTISEMENT

“Kami berharap dengan percepatan penyaluran Dana Desa ini dapat memberi manfaat bagi masyarakat Bali,” tambah Teguh.

Banyak hal yang ingin didalami oleh Komite IV dalam kegiatan kunjungan kerja di Bali termasuk oleh Wakil ketua Komite IV, KH. Ir Abdul Hakim.

“Saya sangat mengapresiasi capaian Pemda Bali, khsususnya terkait dengan PAD yang mencapai hampir 70% APBD, jika seperti ini maka bisa dikatakan Bali ini termasuk daerah yang mandiri,” kata Abdul Hakim.

“Kami ingin mengetahui beberapa hal terkait implementasi UU HKPD di Bali yakni mengenai DAK, apakah Pemda diberi kesempatan untuk menghitung ulang DAK, melakukan exercise atas DAK dan kemudian apakah daerah bisa menagih haknya jika alokasi DAK kurang? Lalu bagaimana sinergitas pembangunan yang sumber pembiayaannya berasal dari APBN dan APBD, apakah UU HKPD ini telah diimplementaasi dengan baik di Provinsi Bali?” tanya Abdul Hakim.

Senada dengan Abdul Hakim, Wakil Ketua Komite IV dari Maluku, Novita Anakotta juga mempertanyakan tentang implementasi UU HKPD serta kinerja pelaksanaan TKD di Bali.

“Terjadi tren penurunan rasio alokasi TKDD karena pemerintah pusat menganggap bahwa pemda tidak mampu melakukan penyerapan yang optimal, namun disisi lain disampaikan adanya kendala keterlambatan penerbitan juknis TKD, bagaimana tentang hal ini? Lalu pertanyaan untik Pemda Bali, terkait dengan implementasi UU HKPD dimana salah satu tujuan UU HKPD adalah belanja daerah yang berkualitas, tapi rata-rata belanja daerah habis untuk belanja pegawai sementara UU HKPD membatasi hanya maksimal 30% untuk belanja pegawai, bagaimana pemda Bali menyikapi ini?” tanya Novita.

Turut meramaikan acara diskusi, senator Sulawesi Utara, Maya Rumantir juga banyak sekali menyoroti tentang kebijakan TKD.

“Bagaimana implementasi TKD di Bali, dan bagaimana dengan penyaluran dan pelaksanaan Dana Desa di Bali, karena sebagaimana kita ketahui bahwa kebijakan terkait Dana Desa selama ini diatur oleh 3 Kementerian yakni Kementerian Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia dan Kementerian Keuangan?” tanya Maya Rumantir.

Tjokorda dalam tanggapannya menyampaikan bahwa terkait DAK memang tidak ada hitungan atau formula secara khusus dan pada masa Covid-19 beberapa anggaran TKD mengalami refocusing.

”Terkait dengan DBH SDA, di Bali memang tidak ada karena tidak memiliki tambang, dan tidak ada kerusakan akibat pertambangan, namun demikian Bali memiliki pariwisata, jadi kerusakan di Bali ini lebih banyak karena Pariwisata, dan ini yang sedang kami upayakan untuk penanggulangannya,” tambah Wagub Bali di akhir diskusi.

Menutup kegiatan kunjungan kerja, Ketua Komite IV berharap bahwa hasil kunjungan ini dapat menjadi masukan dalam pengambilan kebijakan terkait Hubungan Pusat dan Daerah.

Sukiryanto juga menegaskan bahwa TKD seharusnya menjadi sarana bagi daerah untuk meningkatkan kemandirian Fiskal dan juga kesejahteraan masyarakat daerah.

(dpd)

Exit mobile version