banner pemkab muba
Parlemen

Komisi II DPR Setuju RUU ASN Dibawa ke Rapat Paripurna

139
×

Komisi II DPR Setuju RUU ASN Dibawa ke Rapat Paripurna

Sebarkan artikel ini
Anggota Komisi Ii Dpr Ri, Guspardi Gaus
Anggota Komisi II DPR RI, Guspardi Gaus. (f/ist)

Mjnews.id – Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PAN, Guspardi Gaus mengatakan, Fraksi PAN dan semua fraksi di DPR menyepakati Revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) dibawa ke dalam rapat pengambilan keputusan tingkat II.

“”Keputusan ini diambil setelah sebelumnya dibacakan pandangan masing-masing fraksi dan juga mendengarkan pendapat pemerintah yang disampaikan oleh Menpan-RB Abdullah Azwar Anas. Hingga akhirnya Komisi II dan pemerintah menyetujui RUU tersebut dibawa ke rapat paripurna untuk selanjutnya disahkan menjadi Undang-Undang (UU),” ujar Guspardi, Rabu (27/9/2023).

Fraksi PAN memberikan beberapa catatan penting tentang RUU ASN ini. Diantaranya, meminta Pemerintah agar senantiasa memperhatikan dan meningkatkan kesejahteraan ASN. “Karena peningkatan kesejahteraan ASN diharapkan berbanding lurus dengan peningkatan semangat kerja, loyalitas dan produktivitas dari ASN,” ujar Politisi PAN ini.

Legislator dapil Sumatera Barat 2 itu juga mengapresiasi, semakin diperluasnya konsep PPPK di dalam RUU ASN. Sehingga memungkinkan PPPK bekerja secara full dan paruh waktu. Hal ini tentu dapat menjadi solusi untuk mengakomodir pegawai honorer di lingkungan Pemerintah pusat sampai pemerintah daerah.

Catatan selanjutnya, Fraksi PAN meminta pemerintah memperhatikan masalah digitalisasi Manajemen ASN dan Penerapan e-Goverment guna terciptanya aparatur negara yang adaptif dengan perkembangan teknologi digital dan lebih welcome dengan tren-tren baru terhadap birokrasi pemerintahan. “Misalnya, sistem kerja dan monitoring kerja jarak jauh, penggunaan e-Office, dan lain sebagainya. Dan semuanya dilakukan dengan tetap memperhatikan produktivitas dan kinerja yang apik,” jelas Pak Gaus ini.

Oleh karena itu dengan dilakukannya revisi UU ASN ini diharapkan dapat menjawab semua sengkarut permasalahan ASN. Dan terwujudnya manajemen ASN yang lebih profesional, efektif, dan efisien dalam rangka mendukung penataan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).

“Serta menciptkan aparatur sipil negara yang siap melayani secara adil dan merata dalam melayani seluruh lapisan masyarakat dengan pelayanan paripurna,” pungkas anggota Baleg DPR RI tersebut.

(***)

Kami Hadir di Google News

ADVERTISEMENT

banner 120x600