banner pemkab muba
Parlemen

Ini Kata Guspardi Gaus soal Usulan Rembuk Penentuan Nomor Urut Pasangan Capres

131
×

Ini Kata Guspardi Gaus soal Usulan Rembuk Penentuan Nomor Urut Pasangan Capres

Sebarkan artikel ini
Anggota Komisi Ii Dpr Ri, Guspardi Gaus
Anggota Komisi II DPR RI, Guspardi Gaus. (f/ist)

Mjnews.id – Penentuan nomor urut calon presiden dan wakil presiden tidak diundi, tapi dirembukkan. Hal itulah yang diusulkan Waketum PKB Jazilul Fawaid. Usulan itu juga mendapat tanggapan persetujuan dari Ketua Harian Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad.

Terkait wacana tersebut, Anggota Komisi II DPR RI, Guspardi Gaus menilai, apa yang disampaikan dua petinggi partai itu baru merupakan sebuah wacana.

“Sebagai sebuah usulan, itu tentu sah-sah saja. Dengan catatan, sepanjang tidak melanggar aturan dan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Guspardi, Senin (6/ 11/2023).

Namun begitu, legislator asal Sumatera Barat ini mengingatkan, agar penentuan nomor urut pasangan calon presiden dan wakil presiden dilakukan sesuai dengan ketentuan yang sudah diatur dan disepakati oleh pembuat kebijakan.

“Ya, kalau kita lihat Pasal 235 ayat (2) UU No. 7 Tahun 2017, di situ dinyatakan, bahwa Penetapan nomor urut Pasangan Calon dilakukan secara undi dalam sidang pleno KPU terbuka dan dihadiri oleh seluruh pasangan calon, 1 (satu) hari setelah penetapan dan pengumuman calon presiden dan wakil presiden,” ungkap Guspardi.

Politisi Partai Amanar Nasional (PAN) itu menambahkan bahwa KPU akan lebih dulu menetapkan pasangan capres cawapres dalam sidang pleno KPU tertutup dan diumumkan. Selanjutnya, penetapan nomor urut pasangan calon ini akan dilakukan secara undi dalam sidang pleno KPU terbuka.

“Perihal usulan penentuan nomor urut dirembukkan itu adalah masalah teknis. Bisa jadi cara pengundiannya yang perlu diatur. Apakah metodenya, itu yang perlu disepakati bersama,” ulas Pak Gaus ini.

Oleh karena itu, kata Anggota Baleg DPR RI ini, sebaiknya wacana dirembukkan atau menggunakan nomor urutan partai pengusung yang dijadikan panduan penentuan nomor urut pasangan capres, mestinya dibicarakan dengan KPU sebagai penyelenggara pemilu.

“Intinya sepanjang tidak menyalahi aturan yang telah ditetapkan dalam peraturan dan perudang-undangan,” pungkasnya.

(***)

Kami Hadir di Google News

ADVERTISEMENT

banner 120x600