ParlemenHaji

Anggota Fraksi PKB DPR Tolak Usulan Biaya Haji Sebesar Rp105 Juta Per Jemaah

110
×

Anggota Fraksi PKB DPR Tolak Usulan Biaya Haji Sebesar Rp105 Juta Per Jemaah

Sebarkan artikel ini
Kh Maman Imanulhaq Saat Tunaikan Ibadah Haji
KH Maman Imanulhaq saat tunaikan ibadah haji. (f/ist)

Mjnews.id – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), KH Maman Imanulhaq dengan tegas menolak usulan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1445/2024 sebesar Rp105 juta per jemaah yang diajukan oleh Kementerian Agama atau Kemenag.

Anggota Komisi VIII DPR RI, KH Maman Imanulhaq yang juga Wakil Sekretaris Dewan Syuro DPP PKB ini mengatakan, seharusnya BPIH ini bisa ditekan sampai di angka Rp 92,7 juta per jemaahnya.

ADVERTISEMENT

Banner Pemkab Muba

“Beberapa komponen yang bisa diturunkan harganya di antaranya yakni biaya penerbangan dan akomodasi jemaah haji di Arab Saudi,” kata Kiai Maman kepada wartawan di Jakarta, Selasa 21 November 2023.

Apalagi, imbuh Kiai Maman, asumsi harga dollar Amerika Serikat (AS) yang dipatok oleh Kemenag dalam usulannya terlampau tinggi. Dalam asumsi yang dihitung PKB, harga dollar AS tahun depan berada di angka Rp 15.550, sementara asumsi kurs rupiah terhadap dollar AS dalam usulan Kemenag sebesar Rp 15.625.

Selain itu, biaya akomodasi yang dihitung oleh Kemenag juga masih disamaratakan, padahal harga hotel di Tanah Suci itu berbeda-beda tergantung dengan kondisi hotel. Oleh sebabnya, kata Kiai Maman, komponen biaya akomodasi sebetulnya bisa ditekan banyak.

Beberapa komponen lain yang bisa diotak-atik lagi adalah biaya catering. Menurut Kiai Maman, biaya makan jemaah haji masih bisa ditekan meski dengan catatan tidak mengurangi kualitas makanan yang diterima oleh jemaah haji asal Indonesia.

“Belum lagi sejumlah komponen lainnya seperti pencegahan Covid-19 dan komponen kecil-kecil lain yang bisa didegradasi. Kami akan terus menyisir komponen biaya haji sampai ketemu angka yang rasional,” kata Kiai Maman menambahkan.

Dari sejumlah perhitungan tersebut, biaya BPIH yang dibebankan kepada calon jemaah haji sebesar 60 persen atau Rp 55,6 juta, sedangkan biaya yang dibebankan kepada BPKH sebesar Rp 37,1 juta atau sebanyak 40 persen.

“Ini komitmen PKB agar masyarakat yang akan berangkat haji tidak terbebani dengan biaya yang tinggi,” kata Kiai Maman.

(***)

Kami Hadir di Google News

ADVERTISEMENT