Mjnews.id – Komite IV Dewan Perwakilan Daerah (DPD RI) melaksanakan Kunjungan Kerja (Kunker) ke Pemerintah Kota Ambon, Maluku, Senin, 8 Januari 2024. Kunker ini dilaksanakan dalam rangka penyusunan Draft Inisiatif RUU tentang Pengelolaan Aset Daerah.
Dalam pertemuan tersebut, berbagai pihak terlibat dalam diskusi untuk mendengarkan aspirasi dari elemen masyarakat dan pemangku kepentingan terkait pengelolaan aset daerah.
Novita Anakotta, Pimpinan Komite IV, mengungkapkan bahwa RUU Pengelolaan Aset Daerah menjadi sesuatu yang sangat penting dan mendesak untuk segera diwujudkan menjadi UU, terutama mengingat adanya berbagai permasalahan dalam pengelolaan aset daerah yang telah terungkap melalui Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) oleh BPK RI. Masalah yang muncul berkaitan dengan ketidaktahuan keberadaan aset daerah, penggunaan aset oleh pihak lain, hingga ketidakteraturan penatausahaan aset daerah.
Tujuan dari kunjungan ke Kota Ambon adalah untuk memperoleh informasi terkait kendala-kendala dalam pengelolaan aset daerah dari para pemangku kepentingan, mengidentifikasi alternatif kebijakan pengelolaan aset daerah yang dapat diselaraskan dengan perundang-undangan yang berlaku, serta memahami gambaran pengelolaan aset daerah yang dilakukan oleh pemangku kepentingan sesuai dengan regulasi yang ada.
Jacob Silanno, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Ambon, menyoroti pentingnya strategi perencanaan yang tepat untuk menjadikan pengelolaan aset daerah sebagai salah satu pendorong ekonomi daerah. Pemerintah daerah perlu memiliki rencana yang baik dalam pengelolaan aset agar dapat menjadi sumber pendapatan bagi daerah.
Dalam diskusi, jajaran BPKAD Kota Ambon menyampaikan beberapa permasalahan terkait pengelolaan aset di Pemerintah Kota Ambon. Salah satunya adalah terkait legalitas aset yang dikelola oleh Pemkot, namun tidak disertai dengan dokumen yang sah. Selain itu, ada juga permasalahan terkait aset lama yang masih tercatat namun barangnya sudah tidak ada lagi, sehingga sulit untuk dihapuskan dari pencatatan.
Pihak BPKAD meminta bantuan agar proses legalitas pengelolaan aset oleh Pemkot dapat dipermudah, seperti pengurusan sertifikat lahan sekolah yang sudah menjadi milik Pemkot namun tidak memiliki sertifikat yang valid. Mereka juga meminta kemudahan dalam menghapus aset yang sudah tidak terpakai dan tidak bisa dilacak.
Novita mengakhiri pertemuan dengan mengucapkan terima kasih atas masukan yang berharga dari Pemerintah Kota Ambon beserta jajaran. Dia berharap masukan ini dapat menjadi tambahan dalam penyusunan Draft RUU Pengelolaan Aset Daerah yang sedang disusun oleh Komite IV DPD RI.
