Satibi menyebutkan prinsip otonomi perguruan tinggi dalam pengelolaan PTNBH khususnya dalam hal keuangan, kerapnya dilakukan dengan cara potong kompas dengan menaikkan besaran UKT mahasiswa.
Masalahnya, sambung Satibi, kenaikan besaran UKT tanpa melakukan kajian mendalam dan tanpa adanya sosialisasi kepada para pemangku kepentingan.
“Harus ada sosialisasi, rasionalisasi dan kajian yang mendalam. Akan bermasalah bila kenaikan ini tanpa kajian yang mendalam dan proses desiminasi yang baik di ruang publik,” cetus Satibi.
Di sisi yang lain, kata Satibi, alokasi beasiswa pendidikan yang dimiliki pemerintah terbatas seperti Kartu Indonesia Pintar (KIP) untuk mahasiswa pada tahun 2024 ini ditargetkan menyasar 200 ribu mahasiswa. Belum lagi persoalan sinkronisasi atas Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai pijakan pemberian beasiswa yang belum terkonsolidasi dengan baik.
“Jadi ada masalah dari hulu hingga hilir. Sebaiknya lakukan moratorium alih status PTN ini, sembari lakukan pembenahan dari hulu hingga hilir,” kata Satibi.
Sebagaimana maklum, menjelang memasuki tahun ajaran baru 2024-2025 ini, sejumlah PTN berencana menaikkan besaran UKT yang variatif. Kenaikan ini mendapat protes dari kalangan mahasiswa karena dinilai memberatkan di tengah pelayanan akademik di PT yang dirasa belum optimal diterima sivitas akademika.
(*)
