Mjnews.id – Tragedi menyelimuti dunia pendidikan setelah seorang mahasiswa Universitas Undhari Dharmasraya, meninggal dunia di RSUD Sungai Dareh akibat kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada Senin 5 Mei 2025 dinihari, sekitar pukul 03.15 WIB, di depan Kampus Undhari.
Korban yang diketahui berinisial P tercatat sebagai penghuni salah satu asrama Kampus Undhari tersebut, memunculkan pertanyaan besar, bagaimana Dia bisa berkeliaran di luar kampus pada waktu yang tidak lazim?
Peristiwa ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai pengawasan dan tanggung jawab pihak asrama terhadap aktivitas penghuni, terutama pada jam-jam rawan.
Banyak pihak menilai bahwa kelalaian dalam pengawasan serta tidak adanya kebijakan keamanan yang memadai menjadi faktor penyebab utama mahasiswa bisa keluar asrama di luar jam yang wajar.
“Pihak asrama memiliki tanggung jawab moral dan institusional untuk memastikan keselamatan para mahasiswa. Kejadian ini seharusnya tidak terjadi jika ada pengawasan yang lebih ketat dan sistem keluar-masuk asrama yang disiplin,” ujar Syamsuir Djaaka, SH. MM, Anggota DPRD Periode 2004-2009, Rabu (07/05/2025).
Tragedi ini harus menjadi alarm keras bagi seluruh institusi pendidikan yang mengelola asrama mahasiswa. Pengawasan yang lemah bisa berujung pada kehilangan yang tak tergantikan. Kampus tak hanya bertanggung jawab atas pendidikan, tapi juga keselamatan dan pembinaan moral mahasiswanya.
“Sebagai orang tua, mereka menyerahkan anak-anaknya ke asrama kampus dengan harapan mereka dididik, dibina, dan dilindungi. Jika terjadi sesuatu yang mencederai keselamatan mereka, kampus tidak bisa lepas tangan. Ini soal moral dan tanggung jawab institusi pendidikan terhadap generasi muda,” kata pemilik SMA Taruna Sumatera Barat, Dharmasraya itu.
Di samping itu, Syamsuir Djaaka juga menyoroti tentang pelayanan Rumah Sakit, pihaknya meminta agar meningkatkan pelayanan kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dharmasraya ini.
“Dokter harus siap, jangan sampai mengutamakan prakteknya ketimbang pelayanan di RSUD,” terangnya.
Terpisah, praktisi hukum Khairul, SH.MH, mengatakan, dalam konteks hukum perdata maupun etik kelembagaan, universitas memiliki tanggung jawab untuk menjamin keamanan, keselamatan dan kesejahteraan mahasiswa selama berada dalam lingkungan kampus.
Ketika orang tua menyerahkan anaknya untuk menuntut ilmu, ada hubungan hukum yang mengandung unsur kepercayaan dan kewajiban. Jika terjadi kelalaian, kampus bisa diminta pertanggungjawaban secara hukum maupun moral.
“Jika terdapat unsur kelalaian dari pihak kampus orang tua korban bisa meminta pertanggungjawaban secara hukum,” tegas Khairul.
(ssa)