Lampung UtaraPendidikan

Transparansi, Pemkab Lampung Utara Deklarasi Sistem Penerimaan Murid Baru

33
Pemkab Lampung Utara Deklarasi Sistem Penerimaan Murid Baru
Pemkab Lampung Utara Deklarasi Sistem Penerimaan Murid Baru Tahun Ajaran 2025–2026. (f/pemkab)

Senada dengan itu, anggota Komisi IV DPRD Lampung Utara, Rio Septiandri, S.H., menyampaikan bahwa DPRD mendukung penuh kebijakan ini dan berharap agar pelaksanaannya benar-benar diawasi dan dijalankan sesuai aturan.

“Keadilan dalam pendidikan adalah hal mutlak. Kami di legislatif akan terus mengawal agar pelaksanaan SPMB ini benar-benar transparan, tidak disalahgunakan, dan dapat menyentuh seluruh lapisan masyarakat,” ujarnya.

ADVERTISEMENT

Kegiatan ini juga dihadiri oleh perwakilan Forkopimda, seperti Ka. Kimal Letkol Marinir Herman Sobli, A.Md., Lettu Riihan Toyo mewakili Dandim 0412/LU, Kasat Binmas AKP H. A. Daman Huri mewakili Kapolres, serta Kasi Datun Kejari Lampung Utara, Yogi Aprianto, S.H., M.H.

Sebagai penanggung jawab pelaksanaan kegiatan, Kepala Dinas Pendidikan Lampung Utara, H. Sukatno, S.H., menegaskan bahwa pihaknya akan memastikan seluruh tahapan penerimaan murid baru berjalan sesuai regulasi yang berlaku.

“Kami sudah menyusun mekanisme dan SOP yang akan diterapkan secara seragam di seluruh satuan pendidikan. Kami juga akan membuka kanal pengaduan bagi masyarakat agar bila terjadi pelanggaran, dapat segera ditindaklanjuti,” jelas Sukatno.

Melalui sosialisasi dan deklarasi ini, Pemerintah Kabupaten Lampung Utara berharap seluruh elemen masyarakat dapat berperan aktif dalam mengawal pelaksanaan sistem penerimaan murid baru yang jujur, adil, dan berpihak pada masa depan anak-anak Lampung Utara.

(mpi)

Exit mobile version