Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti. (f/dpd) |
JAKARTA, Mjnews.id – Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, mengaku sangat prihatin dengan masalah yang melilit pensiunan guru, Suwarti (61).
Pensiunan guru agama yang telah 35 tahun mengajar di Sragen itu tidak diakui sebagai PNS. Ia bahkan diminta mengembalikan gaji sebesar Rp 160 juta.
“Ibu Suwarti tidak seharusnya menderita akibat hal tersebut. Karena, kesalahan tersebut bukan dia yang menyebabkan. Justru dinas terkait yang harusnya lebih teliti terhadap semua berkas kepegawaian,” kata LaNyalla di Jakarta, Senin (6/6/2022).
Senator asal Jawa Timur ini menambahkan, Suwarti telah mengabdikan sebagian besar hidupnya untuk mendidik anak-anak.
“Tidak seharusnya masalah ini muncul jika pihak-pihak terkait lebih teliti. Akibat masalah ini, ibu Suwarti bukan hanya tidak menerima pensiun, tapi malah diminta mengembalikan gaji yang ia terima,” katanya.
LaNyalla berharap masalah ini bisa diselesaikan dengan sesegera mungkin agar tidak muncul persepsi buruk di masyarakat.
“Jangan sampai ada pihak-pihak yang dirugikan. Saya juga berharap Ibu Suwarti tidak menanggung kesalahan yang bukan ia bikin,” harap LaNyalla.
Suwarti diketahui sebagai pensiunan guru agama di SDN 2 Jetis, Sambirejo, Sragen, Jawa Tengah. Ia memasuki masa pensiun pada 1 Juli 2021 lalu. Namun, hingga kini ia belum mendapat surat keputusan (SK) pensiun.
Pada 2014, Suwarti diangkat menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan diangkat menjadi PNS pada 2016 dengan penempatan di SDN 2 Jetis, Sambirejo, sampai pensiun di usia 60 tahun.
Berkas pengajuan pensiun pun sudah diajukan ke BKD [Badan Kepegawaian Daerah, sekarang Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia atau BKPSDM] dan dilanjutkan ke BKN [Badan Kepegawaian Negara].
Oleh BKN berkas Suwarti dikembalikan karena dinilai hanya lulusan PGA [pendidikan guru agama]. PGA dianggap setara SMA dan bukan seorang guru, tetapi tenaga kependidikan.
Dengan status sebagai tenaga kependidikan itu, maka masa kerjanya hanya 58 tahun. Artinya ada kelebihan masa kerja Suwarti dua tahun. Dia mengungkapkan pada saat usianya 58 tahun itu masa kerjanya terhitung lima tahun kurang tiga bulan.
Untuk mendapatkan hak gaji pensiun minimal harus memiliki masa kerja lima tahun.
Suwarti sendiri telah memiliki ijazah S1 lengkap dengan ijazah Akta IV. Ketika ijazah turun, maka disusulkan untuk melengkapi administrasi pemberkasan CPNS. Bahkan saat proses diangkat menjadi PNS, ijazah S1 dan Akta IV itu pun disertakan lagi. Tetapi oleh pihak BKPSDM tetap tidak dimasukkan dalam berkas PNS.
(*/eds)