Kabupaten DharmasrayaPendidikanPolri

Polres Dharmasraya Sosialisasi Bahaya Penyalahgunaan Narkotika di SMU 2 Pulau Punjung

196
×

Polres Dharmasraya Sosialisasi Bahaya Penyalahgunaan Narkotika di SMU 2 Pulau Punjung

Sebarkan artikel ini
AKP Rajulan Harahap saat sosialisasi bahaya penyalahgunaan narkotika di SMU 2 Pulau Punjung
Kasat Narkoba Polres Dharmasraya, AKP Rajulan Harahap saat sosialisasi bahaya penyalahgunaan narkotika di SMU 2 Pulau Punjung. (f/eko)

DHARMASRAYA, Mjnews.id – Untuk mengantisipasi peredaran Narkotika, Satuan Res Narkoba Polres Dharmasraya mengadakan kegiatan sosialisasi bahaya penyalahgunaan Narkotika di kalangan Remaja kepada pelajar SMU 2 Pulau Punjung, Sabtu (19/04/2022) yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Dharmasraya, AKP Rajulan Harahap.
Kegiatan sosialisasi bahaya penyalahgunaan Narkotika dilakukan dalam bulan suci Ramadhan.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Dharmasraya, AKBP Nurhadiansyah melalui Kasat Narkoba Polres Dharmasraya AKP Rajulan Harahap yang didampingi KBO Sat Narkoba Polres Dharmasraya, Ipda Muhammad Isa saat ditemui awak media, Rabu (19/04/2022) di ruangan kerjanya.
Dia mengatakan, beberapa hari lalu kami dari Satuan Res Narkoba Polres Dharmasraya mengadakan sosialisasi bahaya penyalahgunaan Narkotika di kalangan remaja kepada pelajar SMU 2 Pulau Punjung.
“Yang mana kegiatan ini merupakan untuk menjega dan mengantisipasi kenakalan remaja tentang naroktika yang berada di Kabupaten Dharmasraya, yang selama ini peredaran Narkotika di daerah ini dari tahun ke tahun cukup meningkat kasus narkotika di Kabupaten Dharmasraya,” katanya.
Data tindak pidana penyalahgunaan narkotika dari tahun 2018 berjumlah 21 kasus kemudian 2019 berjumlah 28 kasus sedangkan tahun 2020 berjumlah 31 kasus, untuk tahun 2021 berjumlah 37 kasus, pada tahun ini 2022 dari Januari hingga pertengahan April sebanyak 12 kasus narkotika.
Kemudian para pelaku atau tersangka yang terbukti memiliki dan memakai kemudian memperdangkan narkotika tersebut, pada 2018 berjumlah 31 orang, pada 2019 berjumlah 36 orang, 2020 berjumlah 43 orang, 2021 sebanyak 51 orang dan pada tahun 2022 ini dari Januari hingga pertengahan April berjumlah 20 orang.
“Dengan data tersebut, kami mengimbau kepada masyakarat dan orang tua serta tokoh adat ninik mamak serta yang lainnya untuk bersama-sama memberantas Narkotika berbagai jenis yang ada di Kabupaten Dharmasraya ini untuk bebas dari Narkotika. Kalau bukan kita, siapa lagi!” tegas Kasat Narkoba Polres Dharmasraya, AKP Rajulan Harahap.
(eko)

Baca berita Mjnews.id lainnya di Google News

ADVERTISEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *