HukumNasionalPolitik

Dokumen Rahasia Kejagung Kembali Beredar, Isi Instruksinya Jadi Sorotan

50
Gedung Kejaksaan Agung. (Dok. Istimewa)

MJNEWS.ID – Beredarnya sejumlah dokumen yang disebut sebagai instruksi internal Kejaksaan Agung Republik Indonesia kembali menjadi perhatian publik.

Dalam beberapa hari terakhir, sedikitnya tiga dokumen berbeda beredar di lingkungan Korps Adhyaksa, mulai dari surat penghentian pengumpulan data Program Makan Bergizi Gratis (MBG), dokumen usulan rotasi dan promosi pejabat eselon I, hingga pesan WhatsApp berstatus “Rahasia” yang ditujukan kepada seluruh satuan kerja (Satker) Kejaksaan di Indonesia. Informasi tersebut diperoleh dari sumber internal yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan, Kamis (16/7/2026).

ADVERTISEMENT

Pesan WhatsApp yang beredar diawali dengan tulisan “PERHATIAN!!! HIMBAUAN” dengan keterangan “Sifat: Rahasia”. Dalam isi pesan disebutkan bahwa arahan tersebut merupakan tindak lanjut instruksi pimpinan Kejaksaan Agung yang disampaikan melalui Kasubdit Bidang Hubungan Masyarakat Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) Kejaksaan Agung RI.

Isi pesan memuat dua poin utama yang wajib dilaksanakan seluruh jajaran Kejaksaan di Indonesia.

Pertama, seluruh Kasi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) dan Kasi Intelijen (Kasi Intel) pada setiap Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri maupun Cabang Kejaksaan Negeri diminta bertanggung jawab memperbanyak publikasi kegiatan positif pimpinan di wilayah masing-masing.

Publikasi tersebut meliputi berbagai bidang penugasan, seperti keberhasilan penyelesaian perkara melalui pendekatan Restorative Justice (RJ), kinerja bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), penanganan perkara tindak pidana korupsi oleh bidang Pidsus, maupun kegiatan strategis lainnya yang dinilai memiliki nilai informasi bagi masyarakat.

Dalam instruksi tersebut juga ditegaskan bahwa setiap berita yang telah diterbitkan media harus segera dikirimkan dalam bentuk tautan kepada sarana Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi. Selanjutnya, seluruh tautan berita diteruskan ke grup Kasi Penkum seluruh Indonesia sebagai bahan pendataan oleh Kejaksaan Agung.

Poin kedua berisi larangan kepada seluruh personel Kejaksaan untuk menyampaikan ucapan selamat ulang tahun kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin yang berulang tahun pada 17 Juli 2026.

Larangan tersebut berlaku tanpa pengecualian, baik ucapan secara pribadi, atas nama lembaga, secara langsung maupun melalui berbagai platform digital, termasuk media sosial. Dalam isi pesan bahkan disebutkan bahwa setiap pelanggaran terhadap instruksi tersebut akan menjadi tanggung jawab pejabat terkait di masing-masing satuan kerja, terutama Kasi Penkum, Kasi Intel, dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri.

Pesan tersebut ditutup dengan imbauan agar seluruh personel mematuhi instruksi pimpinan serta diakhiri dengan tagar #SalamAdhyaksa.

Munculnya pesan WhatsApp tersebut terjadi tidak lama setelah beredarnya surat internal mengenai penghentian kegiatan pengumpulan data dan keterangan terkait Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Surat bernomor B-3256/F.2/Fd.2/07/2026 tertanggal 10 Juli 2026 itu ditandatangani Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus), Syarief Sulaeman Nahdi.

Dalam surat tersebut, seluruh Kepala Kejaksaan Tinggi diminta menghentikan kegiatan pengumpulan data maupun keterangan mengenai pelaksanaan Program MBG yang dilaksanakan oleh Badan Gizi Nasional hingga terdapat petunjuk lebih lanjut.

Padahal sebelumnya, melalui surat bernomor B-2668/F.2/Fd.2/06/2026 tertanggal 15 Juni 2026, Kejaksaan Agung justru menginstruksikan seluruh Kejaksaan Tinggi melakukan inventarisasi dan pengumpulan informasi mengenai pelaksanaan Program MBG sebagai bahan pelaporan kepada pimpinan.

Perubahan kebijakan tersebut memunculkan perhatian karena surat penghentian tidak menjelaskan alasan maupun dasar pertimbangan diterbitkannya instruksi baru tersebut.

Di sisi lain, beredar pula dokumen berstatus “Sangat Rahasia” bernomor SR-5/IA/JA/07/2026 tertanggal 13 Juli 2026 yang berisi usulan rotasi dan promosi pejabat eselon I Kejaksaan Agung.

Dalam dokumen itu, Asep Nana Mulyana diusulkan sebagai Wakil Jaksa Agung menggantikan Feri Wibisono, Leonard Eben Ezer Simanjuntak diusulkan menjadi Jampidum, Harli Siregar sebagai Kepala Badan Diklat Kejaksaan RI, Kuntadi diusulkan menjadi Jampidsus menggantikan Febrie Adriansyah yang mengajukan pengunduran diri, sedangkan Patris Yusrian Jaya diusulkan mengisi jabatan Kepala Badan Pemulihan Aset.

Dokumen tersebut menjelaskan bahwa usulan tersebut disampaikan sebagai bagian dari proses pengisian jabatan strategis di lingkungan Kejaksaan Agung dan setiap nama dilengkapi rekam jejak serta daftar riwayat hidup sebagai bahan pertimbangan Presiden Republik Indonesia.

Beredarnya tiga dokumen internal dalam waktu yang hampir bersamaan memunculkan berbagai perhatian di kalangan internal maupun masyarakat. Di satu sisi, dokumen-dokumen tersebut menggambarkan dinamika kebijakan dan organisasi di lingkungan Korps Adhyaksa. Di sisi lain, belum adanya penjelasan resmi mengenai keaslian dokumen membuat berbagai informasi yang beredar masih menunggu klarifikasi dari pihak yang berwenang.

Hingga Kamis (16/7/2026), Kejaksaan Agung Republik Indonesia belum memberikan keterangan resmi mengenai keaslian maupun substansi dari pesan WhatsApp dan dua dokumen internal yang beredar tersebut.

Exit mobile version