Polri

Polri Kirim Berkas Pemecatan Ferdy Sambo ke Setneg RI

105
Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo
Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo. (f/humas)

Jakarta, Mjnews.id – Melalui Komisi Sidang Etik Polri atau KKEP tersangka Ferdy Sambo sebagai dalang otak pembunuhan berencana Brigadir J, telah resmi dipecat dari Anggota Kepolisian. 

Pemecatan terhadap tersangka Ferdy Sambo itu melalui Keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PTDH. 

Selanjutnya pemecatan terhadap tersangka Ferdy Sambo pihak Polri telah mengirimkankan berkas tersebut ke Sekretariat Negara Republik Indonesia (Setneg RI). 

Berdasarkan keterangan dari pihak Polri melalui Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo bahwa pemecatan terhadap Ferdy Sambo sudah dikirim. 

“Sudah dikirimkan,” Irjen Pol Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi wartawan sebagaimana dikutip mjnews dari Pmjnews pada Jumat 30 September 2022.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan pihak Polri akan transparan dan terbuka akan memberikan perkembangan selanjutnya mengenai pemecatan Ferdy Sambo. 

Jika sudah ada informasi resmi dari pihak Sumber Daya Manusia atau SDM Polri. 

“Nanti kalau sudah ada update-nya lagi dari SDM akan diinfokan,” pungkas Jenderal Bintang Dua itu.

(***)

Exit mobile version