BeritaKabupaten Agam

Pemkab Agam Ikuti Rapat Koordinasi dan Bimtek PPID se-Sumbar di Payakumbuh

1
Kepala Bidang Informasi Dan Komunikasi Publik Dinas Komunikasi Dan Informatika, Antono, Wakili Pemkab Agam Ikuti Rapat Koordinasi Dan Bimbingan Teknis Ppid Se-Sumbar Di Kota Payakumbuh
Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik Dinas Komunikasi dan Informatika, Antono, wakili Pemkab Agam Ikuti Rapat Koordinasi dan Bimbingan Teknis PPID se-Sumbar di Kota Payakumbuh. (f/pemkab)

Mjnews.id – Dalam meningkatkan pelayanan informasi publik sebagai amanah dari Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 Tahun 2008 dan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021, Pemkab Agam Ikuti Rakor dan Bimtek Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).

Rakor dan Bimtek ini diselenggarakan oleh Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi Sumatera Barat yang berlangsung dari tanggal 29 hingga 30 April 2024 di Hotel Mangkuto Syariah, Kota Payakumbuh, Senin 29 April 2024, yang dibuka oleh Gubernur diwakili Sekretaris Daerah Provinsi.

Pada kesempatan itu, kehadiran Pemkab Agam diwakili oleh Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik Dinas Komunikasi dan Informatika, Antono sebagai leading sector diseminator informasi Pemerintah Daerah.

Narasumber dalam bimtek ini dihadirkan oleh Diskominfotik Provinsi Sumatera Barat yaitu Komisioner Komisi Informasi Pusat, Rospita Vici Paulin.

Dalam keterangannya, Rospita menjelaskan Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik berkaitan dengan 7 hal penting yaitu pertama, setiap orang berhak memperoleh informasi, kedua, kewajiban badan publik menyediakan dan melayani permintaan informasi dengan cepat, tepat waktu, serta cara sederhana, ketiga, pengecualian Informasi bersifat ketat, terbatas dan tidak mutlak, keempat, kewajiban badan publik untuk membenahi sistem dokumentasi dan pelayanan informasi.

Selanjutnya, Rospita juga menyampaikan pada poin kelima yaitu informasi publik tersebut bersifat proaktif, keenam, memiliki mekanisme penyelesaian gugatan sengketa dengan cepat murah dan independen serta poin ketujuh adanya ancaman sanksi pidana bagi yang menghambat masyarakat dalam memperoleh informasi.

“Dalam undang-undang KIP ada 7 hal penting yang mesti diperhatikan oleh badan publik maupun pemohon informasi,” jelasnya.

Di samping itu, Rospita juga menambahkan informasi yang dikecualikan/rahasia harus ada undang-undang yang menyatakannya rahasia.

Exit mobile version