BawasluBeritaKabupaten Dharmasraya

Bawaslu Dharmasraya Tindak Tegas Pemilik Kendaraan yang Masih Memasang APK

498
Bawaslu Dharmasraya Tindak Tegas Pemilik Kendaraan yang Masih Memasang APK
Bawaslu Dharmasraya Tindak Tegas Pemilik Kendaraan yang Masih Memasang APK. (f/ist)

Mjnews.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Dharmasraya tindak tegas pemilik kendaraan yang masih memasang alat peraga kampanye (APK) pasangan calon (Paslon) Bupati dan wakil Bupati 02 pada mobil Avanza yang bersangkutan.

“Bapak harus buka stiker Paslon 02 yang masih terpasang di mobil Avanza ini, kami beri waktu bapak untuk membukanya, kami akan memutar dan balik ke sini lagi, apabila masih terpasang akan kita tindak tegas. Kami layangkan surat pelanggaran kepada Paslon 02,” tegas Komisioner Koordinator Divisi Bidang Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Maradis dan dipertegas Ketua Bawaslu Subandiyono serta diamini Alde Rado, Selasa 26 November 2024 di Pulau Punjung.

ADVERTISEMENT

Pada kesempatan itu, Kabag OPS Polres Dharmasraya, Kompol Eliswantri turut serta menjelaskan kepada pemilik kendaraan Avanza, dampak yang akan timbul kepada Paslon 02 akibat pelanggaran Pilkada tersebut.

“Dua hari ini, Bawaslu berjibaku menertibkan APK dan APS bersama tim gabungan, Satpol-PP, Kepolisian, TNI, Kejaksaan, Dishub dan Kesbangpol, sebanyak 2.939 APK dan APS telah ditertibkan,” terang ketua Bawaslu.

Lanjutnya, tidak ada tersisa satu pun APK Paslon baik berupa baliho, banner, stiker dan spanduk yang bertebaran di 52 Nagari dan 11 kecamatan di Kabupaten Dharmasraya, semuanya sudah bersih.

“Mari kita bersama-sama menjaga integritas Pilkada, bersama Rakyat awasi Pilkada bersama Bawaslu tegakan keadilan Pilkada,” harapnya.

“Terakhir, atas nama Bawaslu, Kami mengucapkan terimakasih kepada tim gabungan penertiban APK dan APS yang telah bekerja bahu membahu demi tertib dan damainya pemilihan kepala daerah di bumi Rana Cati Nantigo ini,” tutup Subandiyono.

(wy)

Exit mobile version