Mjnews.id – Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), menegaskan komitmen pemerintah dalam melindungi hak-hak masyarakat hukum adat, khususnya terkait tanah ulayat di Kabupaten Dharmasraya provinsi Sumbar.
Staf Khusus Bidang Reforma Agraria Kementerian ATR/BPN, Rezka Oktoberia menyebutkan kehadiran kami di kabupaten Dharmasraya adalah bentuk pengakuan negara untuk bersama menjaga tanah ulayat yang menjadi bagian penting dari kehidupan masyarakat adat.
Dikatakan Rezka Oktoberia, sosialisasi tersebut bertujuan untuk menjelaskan maksud dan tujuan proses atau tahapan pendaftaran, aturan yang mengatur, serta manfaat lainya tentang pendaftaran tanah ulayat.
“Kementerian ATR/BPN sangat membutuhkan dukungan seluruh pihak dalam rangka mendukung sosialisasi tanah ulayat untuk dipahami agar hak tanah ulayat lestari,” ujar mantan anggota komisi II DPR RI itu melalui pesan singkat Whatsappnya, Sabtu 03 Mei 2025.
Disampaikan wanita yang saat ini menjabat sebagai Wasekjen DPP partai Demokrat, pendaftaran atau penerbitan tanah ulayat bukan soal sertifikat saja, melainkan soal keberlanjutan adat bagaimana tanah yang telah diwariskan tetap menjadi tempat berpijak anak cucu di masa akan datang.
“Karena itu kami mengajak seluruh pemangku kepetingan dan masyarakat adat dapat memproses pendaftaran tanah adat, untuk informasi lebih lanjut masyarakat adat dapat mendatangi kantor ATR/BPN Dharmasraya,” sambungnya, seperti dikutip Antaranews.com.
Ditambahkan sapaan akrab uni Rezka itu, setidaknya ada empat entitas sebagai obyek pendaftaran tanah untuk dapat diproses, diantaranya tanah hak, tanah negara, tanah wakaf, dan tanah ulayat.
Menurutnya, manfaat pendaftaran tanah ulayat akan memberikan kepastian hukum terhadap tanah ulayat, melindungi aset masyarakat hukum adat, mencegah sengketa atau konflik, dan mencegah hilangnya tanah ulayat.
Dijelaskan Sekjen Yayasan Jantung Indonesia tersebut bahwa Kementerian ATR/BPN pada 2023 telah menjadikan Sumbar sebagai pilot projek pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat. Setidaknya, saat sampai saat ini sudah 10 sertifikat tanah ulayat yang diterbitkan di Provinsi Sumbar.
“Data sampai hari ini 10 sertifikat yang sudah diterbitkan, enam di Kabupaten Tanah Datar, Tiga di Kabupaten Lima Puluh Kota, dan satu Pariaman yang berapa waktu lalu diserahkan Menteri Nusron Wahid,” tutupnya seperti yang dikutip Antaranews.com
Tampak Hadir dalam Sosialisasi tersebut, Bupati Dharmasraya yang diwakili Asisten II Ekonomi dan Pembangunan Yefrinaldi, Direktur Pengaturan Tanah Komunal, Hubungan Kelembagaan, dan PPAT ATR/BPN, Iskandar Syah, perwakilan Kanwil ATR/BPN Sumbar, Forkominda, camat, wali nagari, dan Ketua KAN serta tokoh-tokoh masyarakat lainnya.
(Rel)
