pemkab muba
BeritaKabupaten Dharmasraya

Somasi Kedua Masyarakat Adat Nagari Sikabau: Kementerian Kehutanan dan KLH Didesak Verifikasi Lahan 2.366 Hektare

26
×

Somasi Kedua Masyarakat Adat Nagari Sikabau: Kementerian Kehutanan dan KLH Didesak Verifikasi Lahan 2.366 Hektare

Sebarkan artikel ini
Somasi Kedua Masyarakat Adat Nagari Sikabau
Somasi Kedua Masyarakat Adat Nagari Sikabau. (f/ist)

Mjnews.id – Persoalan lahan yang diklaim sebagai tanah ulayat masyarakat adat Nagari Sikabau, Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya, kembali memanas. Setelah somasi pertama tidak kunjung mendapat tanggapan substantif, masyarakat adat Sikabau melalui kuasa hukumnya kembali melayangkan Somasi II (kedua) kepada Menteri Kehutanan Republik Indonesia dan Kementerian Lingkungan Hidup pada 18 Agustus 2026.

Somasi kedua tersebut menjadi penegasan bahwa masyarakat adat Sikabau menuntut negara segera turun tangan melakukan verifikasi menyeluruh terhadap areal sekitar 2.366 hektare yang masuk dalam Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) PT Kalidareh Bumi Lestari (PT KBL).

ADVERTISEMENT

Masyarakat menilai persoalan tersebut tidak dapat lagi dipandang sebatas administrasi perizinan. Sebab, berdasarkan klaim masyarakat yang merujuk Peta Batas Administrasi Nagari Sikabau Tahun 2022, sekitar 1.500 hektare dari areal yang masuk dalam izin PT KBL disebut berada di wilayah administrasi sekaligus tanah ulayat Nagari Sikabau.

Baca Juga: Konflik Tanah Ulayat Nagari Sikabau Memanas, Ninik Mamak Desak Bongkar Dasar Izin PT KBL

Persoalan semakin jelas karena masyarakat menemukan adanya perbedaan penyebutan lokasi dalam dokumen perizinan. Areal yang menurut masyarakat berada dalam wilayah administrasi dan tanah ulayat Sikabau disebut tercantum sebagai berada di Nagari Sungai Dareh.

Somasi Kedua Masyarakat Adat Nagari Sikabau
Somasi Kedua Masyarakat Adat Nagari Sikabau. (f/ist)

Kondisi tersebut menjadi salah satu dasar masyarakat meminta pemerintah tidak hanya memeriksa dokumen di atas meja, tetapi turun langsung ke lapangan untuk memastikan batas administrasi nagari, status penguasaan tanah, keberadaan tanah ulayat, serta dasar penerbitan PBPH atas areal yang disengketakan.

Somasi pertama telah dilayangkan melalui kuasa hukum masyarakat adat Sikabau, Mevrizal Law Office, pada 17 Juli 2026 kepada Menteri Kehutanan dan Menteri Lingkungan Hidup. Dalam somasi tersebut, pemerintah diminta melakukan evaluasi dan verifikasi terhadap perizinan yang dipersoalkan.

Namun, masyarakat menyatakan hingga somasi kedua dilayangkan belum memperoleh tanggapan substantif mengenai tuntutan mereka.

Melalui Somasi II, kuasa hukum masyarakat memberikan waktu 10 hari kerja sejak surat diterima agar kementerian terkait mengambil langkah konkret.

Niniak Mamak Adat Sikabau, Herianto Dt Mangkuto, mengatakan Somasi II merupakan kesempatan terakhir bagi pemerintah untuk menyelesaikan persoalan melalui mekanisme administratif secara objektif, transparan dan berkeadilan.

“Somasi II ini merupakan kesempatan terakhir untuk menyelesaikan persoalan secara administratif, objektif, transparan dan berkeadilan. Apabila sampai berakhirnya jangka waktu 10 hari kerja sejak Somasi II ini diterima tidak terdapat tanggapan dan/atau langkah konkret, maka kami akan menilai bahwa penyelesaian secara persuasif dan administratif tidak memperoleh tindak lanjut yang memadai,” tegas Herianto.

Menurutnya, jika tidak ada respons konkret, masyarakat akan menggunakan seluruh upaya hukum yang tersedia sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Langkah tersebut, katanya, dapat berupa upaya administratif, gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), pengaduan dugaan maladministrasi kepada Ombudsman Republik Indonesia, pengaduan kepada Komnas HAM RI, gugatan perdata hingga laporan pidana apabila ditemukan dugaan tindak pidana.

Baca berita Mjnews.id lainnya di Google News

ADVERTISEMENT