Kabupaten Dharmasraya

Jasa Raharja Berikan Santunan kepada Korban Kecelakaan Beruntun di Dharmasraya

276
Jasa Raharja Berikan Santunan kepada Korban Kecelakaan Beruntun di Dharmasraya.
DHARMASRAYA, Mjnews.id – Dengan terjadinya peristiwa kecelakaan beruntun yang mengakibatkan 2 orang meninggal dunia dan 4 orang luka berat kemudian 5 orang luka ringan di jalan lintas sumatera km 8 Sialang Nagari Gunung Selasih, Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat pada Selasa (18/01/2022) sore lalu, pihak Jasa Raharja Perwakilan Solok memberikan santunan kepada pihak keluarga korban yang mengalami kecelakaan beruntun tersebut.
Hal tersebut disampaikan Kepala Perwakilan Jasa Raharja Solok, Lumalo M. Harahap yang didampingi Pejabat Jasa Raharja Perwakilan Kabupaten Dharmasraya, Rosidi saat ditemui awak media pada Kamis (20/01/2022) di Kantornya.
Lumalo mengatakan, memang benar sekali kami dari Pihak Jasa Raharja Perwakilan Solok memberikan santunan kepada korban kecelakaan beruntun yang mengakibatkan 2 orang meninggal dunia dan 4 orang luka berat kemudian 5 orang luka ringan di jalan lintas sumatera km 8 Sialang Nagari Gunung Selasih, Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat pada Selasa (18/01/2022) sore lalu.
Kami menyampaikan rasa duka yang mendalam atas peristiwa tersebut, semua korban terjamin sesuai ketentuan UU Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Seluruh korban yang dirawat di RSUD Dharmasraya sudah kita buatkan Surat Jaminan ke Rumah Sakit, dimana tujuan surat tersebut adalah biaya perawatan maksimal Rp. 20 juta nantinya ditagihkan pihak Rumah Sakit ke Jasa Raharja bukan ke korban, sehingga korban yang sedang tertimpa musibah kecelakaan tidak mengeluarkan biaya selama perawatan di Rumah Sakit.
Sedangkan santunan meninggal dunia masing-masing sebesar Rp. 50.000.000,- akan kita serahkan kepada ahliwaris yang berdomisili di Lubuk Linggau Provinsi Sumatera Selatan. Kepastian Jaminan yang diberikan oleh Jasa Raharja tentunya tidak terlepas dari kinerja pihak Satlantas Polres Dharmasraya, yang dengan sigap melakukan olah TKP mengidentifikasi para korban kecelakaan, kami mengucapkan apresiasi atas kinerja tersebut.
Sebagai Informasi bahwa dana santunan tersebut berasal dari pembayaran SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) yang dibayarkan bersamaan dengan (PKB) Pajak Kendaraan Bermotor setiap tahunnya di Kantor Samsat oleh pemilik kendaraan tersebut.
“Pesan kami dari Jasa Raharja, pastikan kondisi kendaraan kita layak jalan sebelum berkendara, selalu berhati-hati di jalan raya, patuhi rambu-rambu lalu lintas yang ada, gunakan helm bagi pengendara sepeda motor dan jangan lupa diklik, sabuk pengaman bagi pengguna mobil, ingat keluarga kita menanti di rumah,” ucap Kepala Perwakilan Jasa Raharja Solok, Lumalo M. Harahap.
(eko)
Exit mobile version