Untuk itu, Pupuk Indonesia ditugaskan penuh untuk menjamin penyaluran pupuk hingga ke titik serah. Penyaluran ini dibantu oleh Pelaku Usaha Distribusi (PUD) yang menjembatani antara produsen dan titik serah.
“Dengan perubahan ini, kami pastikan stok tersedia hingga ke lapangan sesuai alokasi. Kami bertanggung jawab penuh atas distribusi pupuk subsidi,” tegas Doni.
Lebih lanjut, katanya, berdasarkan Permentan 15 tahun 2025, pupuk subsidi diberikan untuk petani maksimal 2 hektare yang mengusahakan 10 komoditas prioritas.
“Meliputi tanaman pangan seperti padi, jagung, kedelai, ubi kayu. Kemudian, Hortikultura seperti cabe, bawang merah, bawang putih dan Perkebunan seperti tebu, kakao, kopi. Serta Perikanan seperti budi daya ikan melalui Pokdakan,” bebernya.
Untuk mendukung aturan baru itu, Pupuk Indonesia ada aplikasi i-Pubers sehingga dapat membantu kios dalam hal pemesanan ke distributor dan penyaluran ke petani.
“Dengan regulasi baru ini, pemerintah memastikan sistem penyaluran bersubsidi lebih transparan, akuntabel dan tepat sasaran,” harapnya.
Kemudian, Asistant Account Executive (AAE) Wilayah Sijunjung dan Dharmasraya, Tomi Ferdian mengatakan sosialisasi itu diikuti tiga Distributor dan 27 Kios Pupuk Bersubsidi se Kabupaten Sijunjung.
“Mudah-mudahan para distributor dan kios bisa memahami regulasi baru yang diatur oleh Perpres dan Permentan,” tukasnya.
(Dicko)
