![]() |
| Masjid Nurul Muhajirin di Jorong Kamang Bakti, Nagari Kamang, Kecamatan Kamang Baru, Kabupaten Sijunjung. (f/eko) |
SIJUNJUNG, Mjnews.id – Penemuan mayat menggegerkan warga di Jorong Kamang Bakti, Nagari Kamang, Kecamatan Kamang Baru, Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat pada Jumat (10/06/2022). Ternyata seorang laki-laki dewasa dalam keadaan gantung diri.
Peristiwa tersebut disampaikan Kapolres Sijunjung, AKBP Muhammad Ikhwan Lazuardi, melalui Kapolsek Kamang Baru, AKP Syafrudin Arief yang didampingi Kanit reskim Polsek Kamang Baru AIPTU Tono Nopi Naspia yang dihubungi awak media.
“Benar. Peristiwa penemuan mayat seorang laki-laki dewasa dalam keadaan gantung diri tersebut di daerah Jorong Kamang Bakti, Nagari Kamang, Kecamatan Kamang Baru, Kabupaten Sijunjung,” katanya.
Anggota kami Polsek kamang Baru mendapat inforamasi dari masyarakarat dengan ada seorang warga gantung diri, Kanit Reskim Polsek Kamang Baru bersama anggota lansung menuju ke Tempat Kejadian Peristiwa (TKP), Jorong Kamang Bakti, Nagari Kamang, Kecamatan Kamang Baru, Kabupaten Sijunjung. Ternyata benar, seorang laki-laki dewasa dalam keadaan gantung diri di salah satu tiang tempat bangunan Masjid Nurul Muhajirin di daerah tersebut.
Setelah mengumpulkan keterangan dan saksi serta dilakukan penyelidikan, korban yang gantung diri tersebut bernama Ponidi, umur (63 tahun), warga Jorong Kamang Bakti.
Kronologis peristiwanya, salah seorang warga melihat sesosok manusia tergantung tergantung di depan Masjid Nurul Muhajirin di daerah tersebut. Melihat kondisi tersebut, warga tersebut memberitahukan kepada tetangga sekitar TKP, kemudian warga datang untuk melihat dan mengubungi anggota Polsek Kamang Baru.
Setelah dilakukan penyidikan dan menghubungi pihak keluarga korban, kemudian kami dari Polsek Kamang Baru akan melakukan visum kepada korban di Puskesmas Kamang. Namun pihak dari keluarga korban tidak berkenan, serta menerima kematian korban murni akibat gantung diri. Kemudian untuk melengkapi berkas, membuat surat pernyataan tidak akan diautopsi dan tidak akan menuntut secara hukum pihak lain jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan di kemudian hari.
Kemudian pihak keluarga membawah jenazah korban tersebut untuk disemayamkan di rumah korban dan selanjutnya dikebumikan tempat pemakaman umum di daerah tersebut,” ucap Kapolsek Kamang Baru, AKP Syafrudin Arief.
(eko)
