Mjnews.id – Pemerintah Kabupaten Solok memberikan penjelasan resmi terkait Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2025 yang mencapai Rp47,59 miliar. Pemerintah menegaskan bahwa besaran SiLPA tersebut bukan merupakan kerugian negara, bukan dana yang hilang, dan bukan pula menunjukkan adanya kebocoran anggaran.
Seluruh dana tersebut masih berada dalam pengelolaan kas daerah, tercatat dalam sistem akuntansi pemerintah, serta telah melalui proses audit sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Penjelasan ini disampaikan untuk memberikan pemahaman yang utuh kepada masyarakat di tengah berkembangnya berbagai informasi mengenai SiLPA Kabupaten Solok Tahun Anggaran 2025.
Berdasarkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2025 yang telah diaudit, SiLPA sebesar Rp47,59 miliar terdiri atas saldo kas daerah, dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK), dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), serta dana BOS/BOP PAUD. Seluruhnya masih tercatat sebagai aset pemerintah daerah dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai aturan yang berlaku.
Pemerintah Kabupaten Solok menjelaskan bahwa terbentuknya SiLPA merupakan hal yang wajar dalam pengelolaan APBD. Salah satu penyebabnya adalah masih adanya sisa dana transfer dari pemerintah pusat dan pemerintah provinsi yang penggunaannya telah ditentukan untuk program tertentu sehingga tidak dapat dialihkan ke kegiatan lain. Dana tersebut akan kembali dimanfaatkan pada tahun anggaran berikutnya sesuai peruntukannya.
Selain itu, terdapat sejumlah proyek yang belum dapat diselesaikan hingga akhir tahun anggaran karena alasan teknis. Di antaranya pembangunan Puskesmas Alahan Panjang yang masih dalam masa perpanjangan kontrak, pembangunan TPS3R yang masih terkendala penyediaan lahan, serta beberapa kegiatan yang terdampak bencana banjir pada penghujung tahun 2025.
Faktor lainnya adalah adanya efisiensi dalam pelaksanaan anggaran. Melalui proses pengadaan barang dan jasa yang kompetitif serta penghematan belanja operasional, pemerintah mampu melaksanakan program secara optimal tanpa mengurangi target kinerja yang telah ditetapkan.
Di sisi lain, terdapat pula sejumlah kegiatan yang belum dapat dibayarkan karena masih harus melengkapi persyaratan administrasi. Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk kepatuhan terhadap aturan pengelolaan keuangan daerah agar setiap pengeluaran benar-benar sesuai dengan ketentuan.
Pemkab Solok juga mengungkapkan bahwa dari total SiLPA tersebut, sekitar Rp19,76 miliar merupakan kewajiban pemerintah daerah yang telah tercatat dalam neraca. Kewajiban itu meliputi utang belanja pegawai, belanja barang dan jasa, belanja modal, belanja transfer, serta kewajiban lainnya yang akan diselesaikan sesuai mekanisme yang berlaku. Karena itu, tidak seluruh saldo kas tersebut dapat digunakan secara bebas.
Terkait hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Pemerintah Kabupaten Solok menegaskan bahwa rekomendasi yang diberikan merupakan bagian dari proses pembinaan dan penyempurnaan tata kelola keuangan daerah. Pemerintah berkomitmen menindaklanjuti seluruh rekomendasi tersebut sebagai upaya meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan secara berkelanjutan.
Bupati Solok, Dr. (HC) Jon Firman Pandu, SH, menegaskan bahwa pemerintah daerah akan terus memperkuat sistem perencanaan, penganggaran, pengawasan, serta pemanfaatan teknologi dalam pengelolaan APBD.
“Setiap rupiah APBD dikelola secara tertib, transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan. Kami berkomitmen terus meningkatkan kualitas tata kelola keuangan daerah agar pembangunan berjalan optimal dan pelayanan kepada masyarakat semakin baik,” tegas Bupati, Jumat 10 Juli 2026.
Melalui penjelasan ini, Pemerintah Kabupaten Solok mengajak masyarakat untuk menyikapi setiap informasi berdasarkan data dan fakta yang benar. Keterbukaan informasi, transparansi, dan akuntabilitas akan terus menjadi komitmen pemerintah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik serta pembangunan yang berkelanjutan.
(Siska)
