Bupati Solok ikuti Vidcon Sosialisasi Surat Edaran Bersama 4 Menteri. (f/kominfo) |
Arosuka, Mjnews.id – Bupati Solok, H. Epyardi Asda, M.Mar mengikuti Video Converence (Vidcon) dengan Kementerian Dalam Negeri terkait sosialisasi Surat Edaran Bersama 4 Menteri tentang Percepatan Pelaksanaan Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), di Kediaman Bupati Solok Arosuka, Jum’at (04/03/2022).
Dalam Vidcon tersebut dihadiri oleh Gubernur dan Bupati/Walikota Seluruh Indonesia. Turut hadir mendampingi Bupati Solok Asisten II Drs. Syahrial, MM, Kepala Dinas PUPR Evia Vivi Fortuna, ST, MT, Kepala DPMPTSPNaker Kennedy, Kepala DPRKPP Deni Prihatni, ST, MT.
Sosialisasi ini dilakukan dalam rangka mendukung kemudahan dan percepatan dalam pelayanan persetujuan bangunan gedung di daerah. Surat Edaran PBG disetujui oleh Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, Menteri PUPR, dan Menteri Investasi
Berdasarkan UU No.11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan PP No.16 tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No.28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, nomenklatur Izin Mendirikan Bangunan (IMB) diubah menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan mengamanatkan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota harus menyediakan PBG paling lama 6 bulan sejak PP berlaku pada 2 Agustus 2021.
Sekjen Kemendagri menyampaikan, IMB merupakan salah satu sumber penerimaan daerah guna mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. Sesuai PP No.6 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah melalui peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha yang meliputi Penerapan perizinan berusaha berbasis resiko, penyederhanaan persyaratan dasar perizinan berusaha (terkait PBG), penyederhanaan perizinan berusaha sektor, dan persyaratan investasi.
Diharapkan Pemda Kabupaten/Kota segera melaksanakan layanan PBG sesuai PP No.16 tahun 2021 tentang PP Pelaksanaan UU No.28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung dengan membuat akun dalam SIMBG, Pemda yang telah menetapkan Perda Retribusi PBG dapat melakukan pungutan Retribusi PBG, Pemda yang memiliki Perda tentang IMB masih tetap dapat melakukan pungutan retribusi IMB sampai dengan ditetapkannya Perda Pajak dan Retribusi Daerah sesuai UU No.1 tahun 2022.
Penyusunan Perda Retribusi PBG ditetapkan paling lambat pada tanggal 5 Januari 2024, dan dilakukan pendelegasian kewenangan penyelenggaraan perizinan di daerah dari Kepala Daerah kepada Kepala DPMPTSP, dan diharapkan semua elemen untuk mempercepat pelayanan PBG.
(sis)