AdvKota BukittinggiParlemen

Ranperda SPBE dan Rencana RPPLH 2025-2055 Disetujui, Pemko Bukittinggi Juga Hantarkan Ranperda Perubahan APBD 2025

1345
Walikota Bukittinggi, Ramlan Nurmatias tandatangani nota persetujuan Ranperda SPBE dan rancangan RPPLH.
Walikota Bukittinggi, Ramlan Nurmatias tandatangani nota persetujuan Ranperda SPBE dan rancangan RPPLH. (f/humas)

Pengembangan dan penerapan teknologi ramah lingkungan dalam berbagai sektor pembangunan yang dapat mendukung pencapaian tujuan RPPLH, Inovasi dalam pengelolaan sumber daya alam dan energi terbarukan, dan teknologi pengolahan limbah untuk mengurangi dampak negatif terhadap lingkungan, Kolaborasi antar lembaga pemerintah, sektor swasta, lembaga penelitian, dan masyarakat sipil dalam optimalisasi RPPLH.

“Pelaksanaan Perda RPPLH ini harus dilakukan secara sistematis dan menyeluruh, mulai dari penentuan kebijakan makro, perumusan program prioritas, alokasi pembiayaan, hingga mekanisme pelaksanaan dan pengawasan. Hal Ini menuntut perubahan paradigma dari perencanaan lingkungan hidup yang parsial menjadi instrumen afirmatif yang mengarahkan seluruh sektor pembangunan, sebagaimana telah diamanatkan dalam kerangka hukum yang lebih luas seperti Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” jelas Ramlan.

ADVERTISEMENT

Sementara, hantaran Ranperda Perubahan APBD 2025, Wali Kota Ramlan Nurmatias menjelaskan, Perubahan APBD ini dilaksanakan karena perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA. Keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar organisasi, antar unit organisasi, antar program, antar kegiatan, dan antar jenis belanja. Keadaan yang menyebabkan SILPA tahun anggaran sebelumnya harus digunakan dalam tahun anggaran berjalan. Postur perubahan APBD digambarkan;

Pendapatan daerah dianggarkan sebelum perubahan sebesar Rp730.754.923.140, bertambah sebesar Rp14.489.000.707 sehingga anggaran setelah perubahan menjadi Rp745.243.923.847.

Suasana Rapat paripurna DPRD Kota Bukittinggi. (f/humas)

“Perubahan ini terjadi pada PAD yang disebabkan oleh penyesuaian pada pendapatan BLUD,” jelasnya.

Belanja daerah dianggarkan sebelum perubahan sebesar Rp737.994.762.792, bertambah sebesar Rp53.578.209.014, Sehingga anggaran setelah perubahan menjadi Rp791.572.971.806.

“Perubahan ini merupakan tindaklanjut kebijakan efisiensi belanja yang diarahkan untuk mengakomodir kebijakan asta cita serta program dan kegiatan yang merupakan penjabaran visi misi kepala daerah tentang Penyesuaian Pendapatan dan Efisiensi Belanja Daerah dalam APBD Tahun Anggaran 2025,” jelas Wako.

Pembiayaan daerah, Pembiayaan Netto dianggarkan sebelum perubahan sebesar Rp7.239.839.652 bertambah sebesar Rp25.844.433.737,89 sehingga anggaran setelah perubahan menjadi Rp33.084.273.389,89. Penambahan bersumber dari penerimaan pembiayaan yang berasal dari sisa penyerapan belanja tahun 2024 (SILPA) yang ditetapkan berdasarkan hasil Audit oleh BPK-RI Perwakilan Sumatera Barat.

Sementara untuk pengeluaran pembiayaan merupakan penyesuaian porsi kepemilikan saham pada Bank Nagari melalui penyertaan modal daerah.

“Pada hantaran Rancangan Perubahan APBD 2025 ini, postur pendapatan, belanja dan pembiayaan berada pada kondisi defisit sebesar Rp13.244.774.569,11,” jelas Wako.

(Adv/Siti Aisyah)

#lipsusdprdkotabukittinggi

Exit mobile version