BeritaKota BukittinggiParlemen

‎Wali Kota Bukittinggi Sampaikan Hantaran 3 Ranperda ke DPRD, Ada Defisit Rp 337,85 M

29
‎Wali Kota Ramlan Nurmatias Sampaikan Hantaran 3 Ranperda ke DPRD Bukittinggi
‎Wali Kota Ramlan Nurmatias Sampaikan Hantaran 3 Ranperda ke DPRD Bukittinggi. (f/humas)

‎Rancangan Peraturan Daerah ini akan mengatur tanggung jawab dan wewenang pemerintah daerah; hak dan kewajiban masyarakat; penyelenggaraan penanggulangan bencana; data dan informasi kebencanaan; pengaduan; kerja sama; peran serta masyarakat, organisasi kemasyarakatan, lembaga usaha, media massa, serta lembaga internasional dan lembaga asing non pemerintah; pengawasan dan pelaporan; serta pendanaan.

‎Sementara itu, Ranperda tentang perusahaan perseroan daerah Bank Perekonomian Rakyat Syariah Jam Gadang akan mengatur tanggung jawab dan wewenang pemerintah daerah atas lembaga internasional dan lembaga asing non pemerintah; pengawasan dan pelaporan; serta pendanaan.

ADVERTISEMENT

‎”Salah satu perubahan tersebut adalah nomenklatur. Pasal 314 huruf c Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 mengamanatkan perubahan sebutan “Bank Pembiayaan Rakyat Syariah” menjadi “Bank Perekonomian Rakyat Syariah”. Karena perubahan ini menyangkut judul peraturan daerah, ketentuan pembentukan peraturan perundang-undangan mengharuskan kita menetapkan peraturan daerah yang baru untuk menggantikan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2019,” jelasnya.

‎BPRS Jam Gadang harus hadir semakin dekat dengan masyarakat, sebagai mitra bagi pedagang kecil, pelaku UMKM, pengusaha muda, pelaku ekonomi kreatif, dan warga yang membutuhkan dukungan permodalan. Dengan demikian, BPRS Jam Gadang tidak hanya tumbuh sebagai lembaga keuangan, tetapi juga tumbuh bersama masyarakat Kota Bukittinggi.

‎”Melalui peraturan daerah ini kita berharap, BPRS Jam Gadang memiliki dasar hukum yang sejalan dengan ketentuan nasional dan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan, permodalan dan kelembagaan BPRS Jam Gadang semakin kuat, sehat, dan dikelola secara profesional, tata kelola perusahaan semakin baik, transparan, dan akuntabel, serta tetap berpegang pada prinsip syariah, akses pembiayaan bagi pelaku UMKM dan masyarakat semakin luas, mudah, dan terjangkau dan BPRS Jam Gadang memberikan kontribusi yang optimal, baik bagi perekonomian masyarakat maupun bagi Pendapatan Asli Daerah,” Jelas Ramlan Nurmatias.

(Aii)

Exit mobile version