Pertama, pendapatan asli daerah (PAD). PAD tahun anggaran 2023 ditargetkan sebesar 729,91 miliar rupiah sedangkan realisasinya sebesar 658,74 milyar rupiah atau 90,25 persen.
Untuk tahun anggaran 2023, penerimaan pajak daerah ditargetkan sebesar 571,80 miliar rupiah sedangkan realisasinya sebesar 487,63 miliar rupiah atau 85,28 persen.
Sementara target penerimaan retribusi daerah dalam tahun anggaran 2023 adalah sebesar 45,14 miliar rupiah, sedangkan realisasinya sebesar Rp48,69 miliar atau 107,87 persen.
Untuk penerimaan dari pendapatan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dalam tahun 2023 direncanakan sebesar Rp20,07 miliar sedangkan realisasi sebesar Rp20,07 miliar atau 100 pesen, yang berasal dari bagian laba Bank Nagari, dan PDAM.
Selanjutnya, penerimaan lain-lain pendapatan asli daerah tahun 2023 ditargetkan sebesar Rp92,90 miliar dan telah terealisasi sebesar Rp102,36 miliar atau 110,18 persen.
Kedua, pendapatan transfer. Pendapatan transfer merupakan pendapatan yang berasal dari entitas pelaporan lain yang pada tahun 2023 direncanakan sebesar Rp1,69 triliun dan terealisasi sebesar Rp1,65 triliun atau 97,11 persen.
Rincian Pendapatan Transfer
Transfer pemerintah pusat – dana perimbangan
Pendapatan transfer pemerintah pusat–dana perimbangan tahun 2023 direncanakan sebesar Rp1,56 triliun sedangkan realisasinya sebesar Rp1,53 triliun atau 98,55 persen.
