3. Belanja Tidak Terduga
Alokasi belanja tidak terduga sebesar Rp 7,1 miliar masih berada dalam batas kewajaran untuk mengantisipasi kondisi darurat atau kebutuhan mendesak daerah.
Namun demikian, Fraksi PDIP-PPP menegaskan bahwa penggunaan anggaran tersebut harus dilakukan secara ketat, transparan, dan sesuai dengan mekanisme serta ketentuan perundang-undangan.
Defisit dan Pembiayaan
APBD pemerintahan Kota Padang tahun anggaran 2026 mengalami defisit sebesar Rp 162 miliar, yang ditutupi melalui pembiayaan netto sebesar Rp 142 miliar.
Untuk itu, Fraksi PDIP-PPP menegaskan, pengelolaan pembiayaan harus hati-hati dan tidak menimbulkan beban pada tahun anggaran berikutnya. Kemudian utang daerah harus menjadi opsi terakhir dan diarahkan hanya untuk pembiayaan yang produktif. Terakhir, Pemko harus meningkatkan disiplin fiskal dan perencanaan berbasis data.
Catatan Strategis
Fraksi PDIP-PPP juga menyampaikan catatan strategis terhadap APBD Kota Padang tahun anggaran 2026:
a. Pemerintah Kota Padang harus memperkuat layanan dasar di bidang pendidikan, kesehatan, air bersih, dan penanggulangan kemiskinan. Fraksi PDIP-PPP memandang perbaikan basis data kemiskinan harus menjadi prioritas.
b. Pemerintah Kota Padang perlu mengembangkan program pemberdayaan UMKM, ekonomi kreatif, dan ketahanan pangan.
c. Digitalisasi pemerintahan harus dipercepat untuk meningkatkan efisiensi dan akuntabilitas.
d. Setiap OPD wajib memiliki indikator kinerja yang terukur, agar belanja daerah jelas arah dan dampaknya.
Fraksi PDIP-PPP menyatakan setuju terhadap APBD Kota Padang tahun anggaran 2026, dengan catatan bahwa seluruh pelaksanaannya harus dikawal secara ketat, konsisten, transparan, dan berpihak kepada rakyat.
(Adv)
#dprdkotapadang
