PADANG, MJNews.ID – Seorang pemuda berinisial DY (18), warga Bungus Kecamatan Bungus Teluk Kabung, Kota Padang kini harus berurusan dengan pihak kepolisian. Pasalnya, DY telah melakukan perbuatan pencabulan terhadap anak di bawah umur bernama Bunga (nama samaran) yang berusia 15 tahun.
Kapolresta Padang, Kombes Pol Imran Amir, S.Ik melalui Kasat Reskrim Kompol Rico Fernanda menyebutkan, pelaku diantar oleh keluarganya ke Polresta Padang setelah polisi polisi kasus pelaku tersebut.
“Dari keterangan, dia (korban) diajak berhubungan intim dalam pelaku sebanyak dua kali. Setelah pelaku melampiaskan hawa nafsunya korban segera pulang dan diancam jangan membicarakan yang dilakukan pelaku,” jelas Kompol Rico, Kamis 16 September 2021.
Dikatakan, aksi pelaku diketahui oleh orang tua korban setelah korban menceritakan peristiwa yang dialaminya.
Kini, kasus ini sednag dilakukan pemeriksaan oleh Unit PPA Polresta Padang, seperti dikutip tribaratanews.
(***)






