iklan pemkab muba
KesehatanKota Padang

Mendagri Tegur Walikota Padang soal Insentif Tenaga Kesehatan

178
×

Mendagri Tegur Walikota Padang soal Insentif Tenaga Kesehatan

Sebarkan artikel ini
Tito Karnavian
Mendagri Tito Karnavian.

JAKARTA, MJNews.ID – Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, menegur walikota Padang bersama sembilan bupati/walikota lainnya, terkait pencairan insentif tenaga kesehatan (nakes) daerah. 
Teguran dilayangkan melalui surat tertanggal 26 Agustus 2021 kepada lima walikota dan lima bupati. Mereka yang mendapatkan teguran itu, selain walikota Padang, teguran juga dilayangkan untuk walikota Bandar Lampung, Pontianak, Langsa, dan Prabumulih. Kemudian, bupati Nabire, Madiun, Gianyar, Penajam Paser Utara, dan Paser. 
Ke-10 daerah itu memperoleh catatan khusus berdasarkan data Kementerian Keuangan serta hasil monitoring dan evaluasi pembayaran insentif nakes daerah 2021 yang bersumber dari refocusing delapan persen Dana Alokasi Umum (DAU) atau Dana Bagi Hasil (DBH) tahun anggaran (TA) 2021, terhitung sampai dengan 15 Agustus 2021.
Rinciannya, Kota Padang belum merealisasikan anggaran insentif nakes daerah yang bersumber dari refocusing delapan persen DAU/DBH TA 2021 yang dianggarkan sebesar Rp50,9 miliar. 
Kota Bandar Lampung belum merealisasikan anggaran sebesar Rp11,07 miliar.
Kota Pontianak belum merealisasikan anggaran sebesar Rp19,8 miliar. Kota Prabumulih belum merealisasikan anggaran insentif nakes daerah sebesar Rp 750 juta.
Kota Langsa belum menganggarkan alokasi insentif nakes daerah yang bersumber dari refocusing delapan persen DAU/DBH TA 2021 dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) TA 2021.
Kabupaten Nabire belum merealisasikan anggaran insentif nakes daerah yang bersumber dari refocusing delapan persen DAU/DBH TA 2021 yang dianggarkan sebesar Rp16,2 miliar.
Kabupaten Madiun belum merealisasikan anggaran sebesar Rp16,8 miliar. Kabupaten Gianyar belum merealisasikan anggaran insentif nakes daerah yang dianggarkan sebesar Rp26,05 miliar.
Kabupaten Penajam Paser Utara belum merealisasikan anggaran sebesar Rp 20,9 miliar. Kabupaten Paser belum merealisasikan anggaran insentif nakes daerah yang bersumber dari refocusing delapan persen DAU/DBH TA 2021 yang dianggarkan sebesar Rp21,9 miliar.
Padahal, ke-10 kabupaten/kota tersebut, sesuai data dan informasi pada website https://vaksin.kemkes.go.id per 18 Agustus 2021, tingkat transmisi komunitas berada pada Level 4. Artinya, kejadian pada wilayah tersebut sangat tinggi dan kasus Covid-19 yang didapat secara lokal tersebar luas dalam 14 hari terakhir, serta risiko infeksi yang sangat tinggi untuk populasi umum.
Dengan demikian, Tito meminta bupati/walikota melakukan langkah-langkah percepatan pembayaran insentif nakes daerah (Innakesda) yang bersumber dari refocustng delapan persen DAU/DBH TA 2021, serta melaporkan realisasi pembayarannya.
“Dalam hal alokasi anggaran pada APBD tidak mencukupi untuk melakukan pembayaran kekurangan lnnakesda TA 2020 dan pembayaran lnnakesda TA 2021, Bupati/ Walikota dapat melakukan perubahan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD TA 2021 dan diberitahukan kepada Pimpinan DPRD, untuk selanjutnya dianggarkan dalam Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD TA 2021 atau ditampung dalam LRA bagi Pemerintah Daerah yang tidak melakukan aPerubahan APBD TA 2021,” ujar Tito sebagaimana dikutip dalam poin kelima surat teguran tersebut.
Sementara, Kepala Dinas Kesehatan Kota Padang, Feri Mulyani, mengatakan, Pemko Padang justru sudah membayarkan dana insentif nakes tersebut hingga Juli 2021.
“Ya, insentif nakes sudah dibayarkan sampai Juli 2021,” kata Feri Mulyani via WhatsApps, Selasa 31 Agustus 2021.
Disebutkannya, pembayaran Agustus belum dibayarkan sebab jatuh tempo pembayaran September 2021. Total dana yang sudah dibayarkan pemko untuk nakes lebih dari Rp17 miliar.
Sementara itu, Anggota Komisi IV DPRD Padang, Wismar Panjaitan mendesak Pemko Padang segera menuntaskan membayarkan insentif yang menjadi hak para Tenaga Kesehatan (Nakes) tersebut. Soalnya, hingga saat ini, insentif nakes itu belum dibayarkan. Hal ini bahkan menyebabkan Walikota Padang bersama 10 walikota dan bupati mendapat teguran dari Mendagri.
“Walikota jangan biarkan ini berlarut-larut terjadi karena nakes butuh hidup juga. Segera bayarkan insentif mereka,” tegas kader PDIP ini, Selasa 31 Agustus 2021.
Ia meminta Wako bayarkan saja dengan anggaran yang ada dulu dan tak perlu menanti anggaran perubahan disahkan.
“Jangan tunggu ketok palu APBD-P dahulu baru dibayarkan. Mereka telah berjuang melawan pandemi Covid-19. Sudah seharusnya hak mereka segera dibayarkan,” paparnya.
Ia menyampaikan, jika anggaran yang ada tak cukup, Fraksi PDI P siap memangkas dananya dan Wako hanya tinggal minta persetujuan pimpinan DPRD Padang.
“Kita siap saja direfocusing asalkan dananya diperuntukkan untuk masyarakat,” sebutnya.
(***)

Baca berita Mjnews.id lainnya di Google News

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *