Kota PadangKriminalitas

Nelayan Diduga Dalangi Aksi Curanmor di Batang Arau Padang

89
Tersangka pelaku pencurian sepeda motor, YP (39) saat digiring ke Mapolresta Padang. (ist)

Padang, MJNews.ID – Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang meringkus seorang nelayan yang tinggal di kawasan Batang Arau, Kecamatan Padang Selatan, Padang, Kamis 26 Agustus 2021 sekitar pukul 17.30 WIB.
Pria bernisial YP (39) ini ditangkap polisi karena diduga melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kampung Teleng, Kelurahan Barang Arau, Kecamatan Padang Selatan.
Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Rico Fernanda kemarin mengatakan, penangkapan terhadap tersangka sesuai dengan laporan polisi nomor LP/160/VII/2018/Sek Selatan, tanggal 18 Juli 2018.
Tersangka terang Rico, diduga melarikan satu unit sepeda motor milik korban saat terparkir sekitar lima meter dari rumahnya. Korban mengetahui sepeda motornya hilang ketika mengantarkan anaknya ke sekolah dan langsung melaporkan kejadian itu ke polisi.
“Dari laporan tersebut, kita langsung menelusuri keberadaan tersangka. Dapatlah informasi jika sepeda motor tersebut digunakan oleh seorang wanita berinisial FAP yang belakangan diketahui istri dari tersangka,” ujar Rico di media sosial Polresta Padang, Minggu 29 Agustus 2021.
Rico menambahkan, dari keterangan istri tersangka, motor tersebut ternyata pegang gadai dari seseorang berinisial DEL kepada tersangka YP.
Kemudian sebut Rico, polisi mencari tersangka YP dan menemukannya saat sedang menghadiri acara baralek di Kampung Teleng, Kelurahan Batang Arau, Kecamatan Padang Selatan.
Rico mengungkapkan, bahwa tersangka ditangkap tanpa perlawanan. Ketika dihadapkan dengan sepeda motor hasil curian tersebut, tersangka tidak bisa mengelak. 
Selanjutnya tersangka diamankan ke Mapolresta Padang untuk proses lebih lanjut.
(ap/eds)
Exit mobile version