Dalam regulasi tersebut, seleksi Dirut PDAM harus melibatkan panitia seleksi yang profesional, tetapi proses ini diduga tidak dilakukan dalam pemilihan pimpinan PDAM pada tahun 2020 lalu.
LSM LKA Elang Indonesia menilai bahwa pengangkatan ini disengaja untuk mempermudah praktik KKN, karena pimpinan yang tidak melalui uji kelayakan cenderung lebih mudah dikendalikan oleh pihak tertentu.
“Tunggakan tagihan sebesar Rp.6 Miliar yang tidak jelas. Hingga saat ini, PDAM Tirta Sago memiliki tunggakan pembayaran sebesar Rp.6 miliar yang tidak jelas sumber dan penyebabnya dan juga tidak ada transparansi dari pihak direksi mengenai kemana aliran dana tersebut, meskipun keuangan PDAM seharusnya diaudit dan dipertanggungjawabkan,” ucapnya.
Kejari dan Kejati Sumatera Barat, yang seharusnya melakukan penyelidikan terhadap dugaan penyalahgunaan dana ini, justru tidak menunjukkan respons atau langkah hukum yang jelas.
“Anehnya lagi. Terkait Kas PDAM senilai Rp. 42 Miliar berpotensi telah ditilep berdalih di Deposito dan Giro yang tidak dilaporkan ke DPRD, seyogyanya bisa disidik kebenarannya,” tambah Wisran.
(Yud)
