Mjnews.id – Lembaga Kontrol dan Advokasi (LKA) Elang Indonesia akhirnya melaporkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Payakumbuh dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat ke Kejaksaan Agung RI, terkait laporan Elang Indonesia atas temuan indikasi Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) di Perusahaan Air Minum Tirta Sago (Pamtigo) Payakumbuh di era Dirut, Khairul Ikhwan.
Ketua Umum LKA Elang Indonesia, Wisran dalam suratnya menyampaikan, tidak adanya respon dari Korps Adhyaksa yang berada di Kejari Payakumbuh maupun Kejati Sumatera Barat atas Laporan resmi LKA Elang Indonesia tersebut.
“Dalam surat resmi bernomor R-1.03-LKA-EI/PYK/III-2025 tersebut, Kita meminta pimpinan tertinggi di Korps Adhyaksa tersebut, Dr. ST. Burhanuddin, SH. MH agar lakukan uji kelayakan terhadap Kajari Payakumbuh serta Kajati Sumatera Barat,” kata Wisran kepada wartawan, Selasa 4 Maret 2025.
Dikatakan Wisran, bahwa masyarakat menilai begitu bobroknya penegakan hukum baik dari Kejaksaan Negeri Payakumbuh dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, pasca proses hibah tanah milik Pemko Payakumbuh terhadap Korps Adhyaksa yang berpotensi labrak Permendagri Nomor 99 Tahun 2019 yang mengatur hibah terhadap instansi Vertikal.
Lembaga Swadaya Masyarakat yang berbadan hukum seperti LKA Elang Indonesia tidak direspon oleh Korps Adyaksa Payakumbuh serta Kejati Sumatera Barat yang sudah dilaporkan dugaan KKN-nya secara resmi oleh LKA Elang Indonesia,” ujarnya.
Kasus ini bermula dari laporan yang diajukan Elang Indonesia ke Kejari Payakumbuh pada 28 Februari 2024.
Laporan tersebut berisi dugaan praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) di PDAM Tirta Sago, khususnya dalam pengelolaan keuangan dan penunjukan direksi. Namun, laporan tersebut tidak mendapatkan respons atau perkembangan penyelidikan dari pihak Kejari.
Tidak berhenti di situ, tanggal 14 Januari 2025, LKA Elang Indonesia kembali melaporkan kasus yang sama ke Kejati Sumatera Barat. Namun, tidak ada tindak lanjut yang jelas dari Kejati Sumbar.
Elang Indonesia mengungkapkan bahwa dugaan korupsi di PDAM Tirta Sago Payakumbuh memiliki tiga poin utama, yang berpotensi merugikan negara hingga puluhan miliar rupiah dan penunjukan Direktur Utama yang Tidak Sesuai Aturan.
“Direktur Utama PDAM Tirta Sago saat ini diduga diangkat tanpa melalui proses uji kelayakan dan kepatutan sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 2 Tahun 2007 tentang Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM),” sebut Wisran.
