Di akhir arahannya Pj. Walikota Payakumbuh mengucapkan selamat atas dikukuhnya kepengurusan LKAAM masa bakti 2022 sampai dengan 2027 dan Bundo Kanduang Kota Payakumbuh masa bakti 2020 sampai dengan 2024 yang baru di bawah kepemimpinan H. Yendri Bodra, S.H. Dt. Parmato Alam bersama Sekretaris Asril A, S.S. Dt. Parpatiah, Bendahara Elfijon, S.H. Dt. Rajo Sinaro dan Ketua Bundo Kanduang Hj. Riwayati, A. Ma. Pd, bersama Sekretaris Asmarini, S. Farm, Apt dan Bendahara Yenni Gazali.
Sementara itu, LKAAM Sumbar Fauzi Bahar Dt. Nan Sati sampaikan setiap ada silang sengketa terutama menyangkut adat istiadat, KAN dan LKAAM tidak bisa jalan sendiri-sendiri, tetapi harus bersinergi sesuai dengan kewenangan masing-masing.
“LKAAM sebagai lembaga yang memfasilitasi kepentingan masyarakat ke pemerintah harus mampu beradaptasi dengan adat istiadat yang berlaku di nagari, agar tidak terjadi tumpang tindih dengan KAN dalam menyelesaikan urusan-urusan warga, hal tersebut telah dilakukan MoU dengan Kapolda Sumbar dalam hal penyelesaian hukum,” ungkap mantan pensiunan perwira militer itu.
Ketua LKAAM Sumbar itu juga turut sampaikan jika ia akan bertekad meneggakkan kembali fungsi Tungku Tigo Sajarangan di Ranah Minang dalam membentengi generasi muda Minangkabau dari pengaruh pergaulan bebas dan narkoba.
“Kita tegakkan kembali Tungku Tigo Sajarangan di Sumbar. Kita juga mendukung penegakan hukum, menjaga anak kemenakan kita dari ancaman narkoba dan pergaulan bebas,” ungkapnya melanjutkan.
Diungkapkannya, jika dalam penegakan ini nantinya akan dilakukan dengan sistem Restorasi justice, dimana dalam menyelesaikan kendala atau permasalahan yang sedang terjadi bisa dilaksanakan tanpa harus masuk ke ranah hukum terlebih dahulu, akan tetapi dilakukan mufakat secara bersama dan kekeluargaan sehingga fungsi adat di nagari yang selama ini sudah mulai redup akan kita bangkitkan kembali,” tutur Fauzi.
Akan tetapi, ada empat poin permasalahan dan kendala yang terjadi tidak dapat diselesaikan melalui secara mufakat dan adat, empat hal tersebut menurut Fauzi masuk ke dalam ranah Extra Ordinary crime atau kriminal berat seperti, Korupsi, narkoba, teroris dan kemanusiaan (HAM).
“Jika terjadi salah satu dari 4 hal tersebut, maka kami dari lembaga adat tidak akan ikut campur dalam penyelesaian nya, dan akan kami serahkan langsung kepada pihak yang berwajib,” ungkap Fauzi.
(Rel/Yud)












